Polisi Ungkap Rentetan Aksi Premanisme di Wilayah Badung

0
214

 

Balinetizen.com, Badung

Polres Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam sejumlah pengungkapan kasus terbaru, aparat berhasil mengamankan pelaku-pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perampasan hingga penganiayaan berat yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Badung.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan, satu demi satu kasus tersebut. Dimana pertama kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Oman, Ali Abdullah Nasser Ali Ambu Saidi (30), yang menjadi korban perampasan saat sedang berdiri di depan Villa Bucu, Jalan Subak Sari No. 78, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, pada Sabtu (10/5/2025) pukul 04.20 WITA.

“Saat itu, korban tengah memegang ponsel iPhone 12 Pro Max miliknya ketika tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang dan merampasnya secara paksa, lalu kabur ke arah selatan,” terangnya, Rabu (4/6/2025).

Berdasarkan laporan LP/91/V/2025/SPKT/Polres Badung, Tim Opsnal Polres Badung yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda I Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., M.H. berhasil menangkap pelaku, I Gede Alit (36), di rumah kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti HP milik korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Kemudian kasus penganiayaan lain terjadi pada Jumat malam (2/5/2025) di area parkir Café Liberty, Desa Beringkit, Mengwi. Korban, I Putu Agus Wiranata (33), dianiaya oleh seorang pria bernama Kadek Doris Pranata (35) tanpa sebab jelas. Dalam kondisi gelap akibat mati listrik, pelaku tiba-tiba memukul korban hingga menyebabkan luka lebam di pipi dan robek pada bagian mulut.

Pelaku akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Polres Badung. Ia mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga :  Komandan Lanud Manuhua ingatkan anggota junjung tinggi HAM

Kekerasan juga terjadi di Mess Predmet, Jalan Raya Tangeb, Desa Abianbase, Mengwi pada Rabu (13/11/2024). Korban, Sandri Mantap (33), yang sedang bekerja, tiba-tiba diserang dua orang pelaku: Dino Andre Afrinalde (23) dan Godlive Purba (23). Dion menendang korban, sementara Godlive memukul wajah korban berulang kali.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus terakhir terjadi pada Senin malam (28/4/2025) di bedeng proyek Jalan Raya Babakan, Desa Canggu. Pelaku, Slamet Riadi alias SR Montong Gamang (37), memukul seorang pekerja bernama Rapi Santana Putra (27) menggunakan tangan kanan yang mengepal dengan cincin batu akik, usai terjadi percekcokan. Korban mengalami luka di bibir dan sakit di kepala.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Pihaknya melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. Pengungkapan kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa aparat bergerak cepat dan tegas dalam menjaga keamanan masyarakat.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here