Balinetizen.com, Buleleng
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng dalam kurun waktu dua pekan kembali melakukan gebrakan dengan menciduk 8 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di beberapa desa di wilayah hukum Polres Buleleng. Diantaranya di Desa Les, Desa Pancasari, Desa Banjar, Kelurahan Seririt, Kelurahan Banyuning dan Kelurahan Banyuasri.
Al hasil dalam upaya pengungkapan dan penangkapan kepada para pelaku, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng berhasil mengumpulkan barang bukti shabu-shabu sebanyak 4,14 gram brutto atau 1,93 gram netto. Dimana hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika didampingi KBO Sat Res Narkoba, Ipda Dewa Putu Arta pada Kamis (19/6/2025) di Mapolres Buleleng.
Dari ke 8 pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu ini, polisi mengawali pengungkapannya dengan menggerebeg rumah di Jalan Pulau Obi Gang Anggur Lingkungan Banyuning Timur Kelurahan Banyuning, Singaraja dengan berhasil menangkap GD (38) warga Kelurahan Banjar Jawa.
“Pada hari kamis, 29 mei 2025 sekira pukul 22.10 wita setelah sebelumnya sudah di lakukan pengintaian selanjutnya di lakukan penggerebegan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan pemilik rumah yang mengaku bernama GD. Kemudian dengan di saksikan oleh aparat desa setempat, lalu di lakukan penggeledahan badan dan rumah, serta berhasil mendapatkan barang bukti, shabu-shabu,” ujarnya.
Menurutnya bahwa GD diamankan bersama 3 paket potongan pipet warna merah garis putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,54 gram bruto.
“Hasil interogasi menyebutkan bahwa GD mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang lelaki yang bernama Aplik asal desa sidetapa dan masih dalam pencarian serta masuk dalam DPO Polres Buleleng,” sebut KBO Dewa Putu Arta.
Dihari yang sama, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga mengerebeg rumah di Jalan Teleng Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng dengan menangkap YA (27) warga Penataran, Kelurahan Kendran dan RN (39) warga Jalan Teratai Kelurahan Banyuasri bersama barang bukti 1 pipet sedotan berwarna merah garis putih yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto.
“YA dan RN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari lelaki yang bernama Aji Man asal desa pegayaman dan masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” papar Dewa Arta.
Selain di wilayah Kota Singaraja, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba juga menyasar Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 19.10 wita di pinggir Jalan raya Singaraja – Denpasar di depan sebuah gang menuju Pura Dalem Ped, Banjar Dinas Lalanglinggah, Desa Pancasari menangkap JW (38) warga Banjar Dinas Karma, Desa Pancasari.
“Dari pengakuan JW menyebutkan disuruh oleh temannya yang bernama KL untuk mengambil 4 paket shabu di kandang ayam milik KL dan disuruh untuk menempel di alamat sesuai petunjuk dari KL dan JW sebelumnya sudah menempel 3 paket shabu,” beber KBO Narkoba, Dewa Putu Arta.
Berdasarkan pengakuan dan pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian mengamankan KL (46) warga Banjar Dinas Lalanglinggah, Desa Pancasari bersama barang bukti 4 paket potongan pipet warna putih didalamnya terdapat potongan pipet bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,76 gram bruto.
Penangkapan lain juga dilakukan Tim Goak Poleng di sebuah rumah di Banjar Dinas Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Tepatnya pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 wita. Polisi menangkap KS (28) yang beralamat di Linkungan Sungiang Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
“Barang bukti yang diamankan ada 10 buah palstik klip bening yang di dalamnya berisi paket plastik klip berwarna bening berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat 2,1 gram brutto,” beber Dewa Arta.
“Hasil interogasi terhadap KS bahwa dia mendapatkan barang bukti di duga narkotika jenis shabu tersebut dengan cara memesan dan membeli dari seorang Narapidana di LP Karangasem yang bernama Mame dan KS mengambil sabu tersebut di jalan Badak Agung, Denpasar Timur dan selanjutnya KS menjual mengedarkannya di Desa Les,” sebut KBO Narkoba.
Tim Goak Poleng Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga menangkap dua orang yang berhasil kabur saat melakukan pengerebegan di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 01.30 wita.
KBO Narkoba Dewa Arta mengatakan, dua pelaku AT (38) dan SN (24) ditangkap secara terpisah di Banjar Dinas Santal Desa Banjar dan Kampung Madura, Kelurahan Seririt. “Kedua pelaku diduga memiliki, menguasai, membawa dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu dengan berat total 0,36 gram brutto saat penangkapan yang dilakukan di rumah Yuda Cupak di Desa Sidatapa,” bebernya.
Dalam penanganan kasus itu, GD, YA dan RN dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp1 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara, JW, KL, KS, AT dan SN, selain Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 dan paling banyak Rp 10 miliar. GS

