Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidum dan Pidsus

0
139

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana bersama Forkopimda Jembrana, Selasa (24/6/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Kepala Kejari (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Salima mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini semua sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya telah diputus pengadilan sehingga sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Jembrana, Selasa (24/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan menurutnya, dari berbagai kasus tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus) dari sejak bulan Desember 2024 sampai bulan Mei 2025 dengan total 48 perkara yakni 47 perkara tindak pidana umum (pidum) dan 1 tindak pidana khusus (Pidsus).

Pemusnahan barang bukti sabu, ekstasi dan pil koplo dilakukan dengan cara diblender dicampur air. Sedangkan 36 buah handphone (HP) dan 7 buah timbangan digital serta sebuah flashdisk dirusak dengan cara dipukul menggunakan palu. Sementara barang bukti lainnya seperti bong (alat hisap), plastik klip dan ganja dimasukan ke dalam tong kemudian dibakar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Jembrana juga dihadiri Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, perwakilan Pengadilan Negeri Jembrana, Bea Cukai dan BP POM serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Pemkab Jembrana. (Komang Tole)

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Mesin Traktor dan Ilegalloging Diamankan di Polres Jembrana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here