Perjudian Berkedok Balap Sepeda Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Buleleng

0
75

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman didampingi Waka Polres, Kasatreskrim dan Kasi Humas menggelar press release pengungkapan kasus perjudian balap sepeda yang dilakoni anak remaja, Rabu (23/9/2026) pagi di Mapolres Buleleng.

Dalam perkara ini, sebanyak 30 dari 32 orang anak remaja yang ditangkap berstatus di bawah umur. Mereka ini ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) pagi dini hari sekitar Pukul 02.30 Wita saat hendak melakukan balapan sepeda sejauh 90 meter di Jalan Kartini Singaraja dengan taruhan uang yang variatif, Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

Kapolres Ruzi Gusman memaparkan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua pelaku GP alias Decok (15) dan FN alias Cenik (18) adalah saling menantang untuk kegiatan balap sepeda dengan bertaruh Uang, yang mana kedua pelaku sebagai Joki dari masing-masing Team, untuk GP alias Decok dari Team Dangin Asem sedangkan FN alias Cenik dari Team87. Kemudian masing-masing Joki mempersiapkan sepeda yang akan digunakan dengan meminjam di Team masing – masing. Untuk GP alias Decok meminjam sepeda gayung milik GBS (umur 16 tahun) dan untuk FN alias Cenik meminjam sepeda gayung milik MAK (umur 14 tahun), setelah itu kedua pelaku menentukan tempat dilakukannya balap sepeda dan mengajak anggota di masing-masing team untuk bertaruh uang.

Setelah uang terkumpul dari masing-masing Team, untuk uang taruhan dari Team Dangin Asem dipegang oleh WSY (umur 18 tahun) dan untuk uang taruhan dari Team 87 dipegang oleh RAT (umur 16 tahun) yang jumlahnya masing-masing Team sebesar Rp. 1.530.000.

Kemudian dengan adanya kesepakatan perjudian balap sepeda dari masing masing Team tersebut, MAK (umur 14 tahun) membuat dan membagikan Poster Gambar Batelk Race ( CENIK TEAM87) VS (DECOK TEAM DANGINASEM)

Baca Juga :  Diangkut Mobil Pickup, Polres Jembrana Gagalkan Pengiriman Belasan Penyu

Kronologis pengungkapannya,
berangkat dari Laporan Polisi Nomor : LP / A / 9 / IX / 2026 / SPKT / Polres Buleleng Polda Bali, tanggal 19 September 2026.
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan tentang adanya balap sepeda gayung yang dijadikan ajang taruhan menggunakan uang, yang diadakan di daerah Desa Penarukan tepatnya di Jalan WR Supratman Singaraja.

Atas dasar laporan tersebut Tim dari Polres Buleleng selanjutnya melakukan Patroli ke wilayah Desa Penarukan, namun sampai di lokasi tidak ditemukan adanya balap sepeda tersebut. Lalu Tim menyusuri seputaran wilayah Kota Singaraja dan sesampai di jalan Kartini Kelurahan Kaliuntu Singaraja, sekitar Pukul 02.30 Wita tim menemukan adanya balap sepeda gayung dengan taruhan Uang. Dengan adanya kejadian tersebut, Tim mengamankan orang yang menjadi Joki sepeda beserta barang barang berupa 2 unit sepeda gayung beserta uang taruhan dan selanjutnya mengamankan pelaku dan barang barang bukti tersebut ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan adanya laporan polisi, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto DIovant memberikan perintah kepada Kanit 1 Pidum untuk melakukan penyelidikan, tim lidik unit I Satreskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA I Made Sudiastika mendatangi TKP dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana perjudian balap sepeda. Kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti,” jelas kapolres.

“Pelaku GPSM alias DECOK dan FN alias CENIK mengakui telah melakukan perjudian balap sepeda dengan Uang sebagai taruhannya sebesar Rp. 1.530.000. Mereka ini tidak ditahan, hanya wajib lapor,” pungkasnya.

Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal perjudian sesuai peran masing-masing pihak. Oleh karena para pelaku masih anak remaja dibawah umur, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Buleleng. GS

Baca Juga :  Tanah Lot Art and Food Festival Kembali Digelar, Bupati Sanjaya Berharap Mampu Angkat Potensi Lokal dan Promosikan Pariwisata Tabanan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here