Ketua DPRD Buleleng Respon Pengaduan Warga Pengempon Dalem Purwa Desa Adat Penarukan

0
210

 

Balinetizen.com, Buleleng

Dalam acara Audensi Di Ruang Kerja Ketua DPRD Buleleng, pada Rabu (25/6/2025), Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom merespon positif terhadap permasalahan Krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, atas proses Tukar Guling Lahan eks aset Pura dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan pemerintah Kabupaten Buleleng, menghadirkan Dinas Terkait.

Artinya guna menyikapi tindak lanjut atas proses tukar guling lahan antara Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang peruntukannya digunakan untuk Lahan Terminal Penarukan, sesuai dengan perjanjian dan dokumen yang ada, Ketua Dewan Buleleng menghadirkan Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Bagian Aset dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan tersebut.

Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana didampingi Prajuru, Kelian Desa Petang Dasa Desa Adat Penarukan dan kelian-kelian Banjar Pengempon Pura serta Lurah Penarukan menyampaikan bahwa kedatangannya terkait tindak lanjut atas proses tukar guling lahan milik duen Pura Dalem dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sampai dengan saat ini masih berproses.

Menurutnya berdasarkan dokumen yang ada, perjanjian atas lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Dimana dari kepengurusan terdahulu ditemukan fakta bahwa tukar guling lahan tersebut sudah berlangsung sekitar Tahun 1991, ini dikuatkan dengan Berita acara serah terima Nomor : 082/984/Um.Perl/2006. Yangmana pihak pertama dalam hal ini Bupati Buleleng telah menyerahkan sebidang tanah yang berlokasi di Lingkungan Lumbanan Kelurahan Sukasada seluas 4 Hektare kepada Kelian Dalem Purwa Penarukan sebagai pihak ke-2, serta proses peralihannya dan biaya balik nama (atas nama Duen Pura Dalem Purwa) ditanggung oleh Pemkab Buleleng. Namun sampai saat ini lahan tersebut masih atas nama Pemkab Buleleng, serta luasannya hanya sekitar 2,3 hektare. Jadi ada kekurangan dari kesepakatan sebelumnya sekitar 1,7 hektare.

Baca Juga :  Robinson Kaka Hilang Saat Memanah Ikan, Ditemukan Meninggal di Perairan Labuan Sait

“Saya selaku kelian dalem datang ke sini untuk menindaklanjuti proses tukar guling lahan kami yang dipakai oleh Pemerintah untuk Terminal Penarukan, dengan lahan yang berlokasi di lingkungan Lumbanan Kelurahan Sukasada. Untuk itu kami mohon agar dapat kiranya Ketua DPRD Buleleng memfasilitasi permasalahan kami. Sehingga apa yang menjadi hak kami dapat kami terima sesuai dengan kesepakatan sebelumnya”, ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Ngurah Arya mengatakan akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng atas permasalahan yang menjadi tuntutan krama. Meskipun prosesnya sudah cukup lama terjadi.

“Kami berharap terhadap kepemimpinan Bupati Buleleng yang sekarang, dapat segera mengeksekusi permasalahan tersebut. Sehingga tidak menjadi permasalahan yang menggantung cukup lama” ucapnya.

“Kami dengan Pemerintah Kabupaten juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi menginggat aset penukar lahan Terminal Penarukan tersebut disekitarnya merupakan aset Provinsi Bali”, pungkas Ngurah Arya. GS

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here