Dampak Dugaan “Rekayasa” Izin Rumah Subsidi, Sidang Tipikor Terungkap PBG “Bodong” Di Buleleng

0
173

Ilustrasi

Balinetizen.com, Buleleng

Didalam proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar dengan tersangka pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan dan Kawasan Pemukiman Bidang Tata Bangunan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng yakni Ngakan Anom Diana Kesuma Negara bersama Eks Kepala Dinas Perijinan dan Pengembang Buleleng, Made Kuta saat menghadirkan saksi dari salah satu pejabat Penata Laksanakan Kawasan Gedung dan Pemukiman AB dari dinas terkait dinyatakan bahwa, terdapat dokumen yang digunakan pengembang adalah bodong. Artinya dokumen perizinan yang di upload seharusnya menggunakan dokumen yang disertai SKA asli, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berangkat dari hal ini, maka keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng, terdapat rekayasa dalam penerbitan izin. Khususnya untuk pembangunan rumah subsidi.

Dugaan terjadinya pemalsuan dokumen dalam pembangunan rumah subsidi di Buleleng, dengan melibatkan tersangka Eks Kadis Perizinan dan Pengembang Made Kuta diperkirakan mengakibatkan Negara dan Pemkab Buleleng mengalami kerugian milyaran rupiah.

Menurut sumber media ini disebutkan bahwa dalam proses persidangan Tipikor pada Selasa (08/072025) dengan terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, yang menghadirkan saksi Dinas Terkait bahwa diduga ribuan dokumen yang digunakan pengembang asli tapi palsu (Aspal) alias bodong.

“Jumlahnya ribuan izin bahkan ada juga diterbitkan tahun 2019, ini bisa terseret semua. Sedangkan yang tahun 2022-2025 jumlah berapa ribu izin untuk 61 pengembang,” ujarnya.

Kasus yang menyeret pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan dan Kawasan Pemukiman Bidang Tata Bangunan, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T alias NADK yang sudah ditahan Tim Kejati Bali, Senin (24/3/2025) lalu. Dalam hal ini, Ngakan terseret Kasus terdakwa Made Kuta yang merupakan Eks Kadis Perizinan Buleleng yang diduga berkerja sama menerbitkan dokumen PBG Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Aspirasi Warga Bugbug, Dewan Segera Cross Check Izin Pembangunan Restoran

Diketahui Ngakan menjadi tersangka menggunakan SKA orang lain dengan cara menscannya dalam membuat kajian teknis gambar PBG. Jadi Dinas perijinan yang minta dari pengembang sebesar Rp 1,4 juta per PBG, dan langsung mengaploadnya ke dokumen perizinan rumah subsidi.

Kasus yang menyeret Ngakan akan merembet kepada para develover atau pengembang yang terkait menggunakan dokumen aspal tersebut, kemungkinan akan menjadi calon tersangka baru.

“Himbasnya adalah jika benar dokumen PBG itu sifatnya satu pintu dan borongan, maka yang jadi korban adalah pengguna rumah subsidi, perbankan, bahwa izin pengembang bisa diblack list,” ucap sumber media ini.

Sekedar Informasi bahwa Biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Tahun 2022 bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti luas bangunan, lokasi, dan jenis bangunan. Yangmana biaya ini mencakup biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi, serta retribusi daerah.

Adapun komponen biaya PBG, diantaranya Biaya Administrasi, Umumnya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000, Biaya Pengukuran dan Pemetaan: Diperkirakan antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000, Biaya Konsultasi: Bisa mencapai Rp 2.000.000 hingga Rp 10.000.000.
Retribusi Daerah: Dihitung berdasarkan luas dan jenis bangunan, serta tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara diduga Pembuatan dokumen PBG dalam perizinan rumah subsidi di Buleleng dari Tahun 2022 – 2025 sejumlah ribuan aspal alias mengupload dokumen SKA yang dipalsukan.
Sehingga, pihak Kejati Bali menahan dan menuntut tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara inisial NADKN dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sehingga dalam konteks ini pihak Kejati diduga akan meminta keterangan lebih banyak dari Para pengembang yang terlibat pembangunan Subsidi di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Korban Meninggal Longsor Di Flores Timur Bertambah Jadi 54 Orang

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan ada 61 pengembang di Buleleng yang akan diperiksa atas kasus pemerasan rumah MBR atau rumah bersubsidi. GS

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here