Kronologi Sengketa Jalan GWK: Dari MoU 2000 hingga Tembok Beton 2025

0
542

Balinetizen.com, Badung-

Polemik penutupan akses Jalan Lingkar Timur Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Desa Ungasan terus memanas. Berdasarkan rangkaian bukti surat, dokumen resmi, hingga keterangan Kepala Desa, Bandesa Adat, Kelian dan mantan Kelian, serta tokoh masyarakat setempat, terungkap bahwa jalan yang kini ditutup dengan tembok beton oleh pihak GWK adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Anggota DPR RI I Dapil Bali I Nyoman Parta usai melakukan pengecekan lokasi memaparkan kronologi lengkap dan kesimpulan yang menguatkan bahwa akses jalan tersebut merupakan jalan umum yang harus dibuka kembali.

Menurut Parta, kesepakatan awal terjadi di tahun 1999 – 2000.

Hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dengan warga Dusun Giri Dharma diatur melalui serangkaian rapat dan kesepakatan resmi.

10 Desember 1999 dan 22 April 2000: Disepakati relokasi warga ke Persil 25 (kavling 200 m² per keluarga), pembangunan Balai Banjar, prioritas pekerjaan bagi warga, dan pemberian akses jalan untuk kegiatan sosial-keagamaan.

Pasal 10–12 MoU secara tegas menjamin hak akses jalan warga.

30 Oktober 2007: Rapat koordinasi kembali menegaskan jalan menuju Pura Pengulapan harus tetap terbuka.

Kemudian, Pembangunan dan Perbaikan Jalan (2007 – 2022)
Jalan mulai dibangun dan diperbaiki secara bertahap:

2007: Jalan sisi barat diaspal.

2009: Jalan Lingkar Timur mulai terbentuk.

2012: Pengaspalan pertama oleh Pemkab Badung.

2022: Pemkab kembali mengaspal hotmix menjelang KTT G20.

Terjadi Pelepasan Hak Tanah di tanggal 7 Juli 2022. GWK secara resmi menyerahkan tanah kepada Pemkab Badung melalui Akta Pelepasan Hak Nomor 07 s/d 12 di hadapan Notaris I Wayan Sugitha, S.H. Hal ini menandakan status jalan tersebut sah menjadi aset Pemkab.

Kemudiam surat Jaminan Akses terjadi di tanggal 8 Agustus 2022. PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) mengirim surat kepada Bupati Badung (I Nyoman Giri Prasta) yang menjamin jalan dapat digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Sedana Arta Launching Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Bangli

Pencatatan Aset Pemkab terjadi di tanggal 15 Agustus 2022.
BPKAD mengeluarkan Surat Keterangan No. 032/1588/BPKAD yang menyatakan Jalan Lingkar Timur tercatat sebagai aset Pemkab Badung.

Kemudian Polemik Mulai Muncul (April – Juli 2024)

17 April 2024: PT GAIN mengajukan permohonan pengelolaan jalan.

31 Mei 2024: Pemkab menolak permohonan tersebut dan menegaskan jalan berada di bawah kewenangan Pemkab.

12 Juni 2024: PUPR Badung mengeluarkan surat resmi yang menetapkan ruas Jalan Lingkar Timur sebagai Jalan Kabupaten (K1) melalui Perbup No. 1389/0415/HK/2023.
Terjadilah Rencana Pemagaran di bulan Juli 2024. Kuasa hukum GWK (Purba & Rekan) mengirim surat penegasan rencana pemagaran kawasan GWK, termasuk jalan lingkar. Langkah ini dipandang sebagai pelanggaran kesepakatan dan wanprestasi terhadap MoU tahun 2000 serta surat GWK sendiri tertanggal 8 Agustus 2022.

Respon Masyarakat dan Desa Adat (Desember 2024 – Februari 2025)

19 Desember 2024: Desa Adat Ungasan mengirim surat permohonan keterangan ke BPN.

3 Februari 2025: BPN Badung mengonfirmasi bahwa lahan di sisi barat berbatasan dengan jalan umum, memperkuat status Jalan Lingkar Timur sebagai jalan publik.
Kasus ini kemudian diadukan ke DPRD Bali pada 22 September 2025.

Tokoh masyarakat Ungasan mendatangi DPRD Bali. Ketua DPRD Bali kemudian mengeluarkan rekomendasi agar GWK membongkar pagar dalam 7 hari.

Senin, 29 September 2025 ditetapkan sebagai batas akhir GWK membongkar pagar. Namun hingga berita ini diturunkan, pembongkaran belum dilakukan.

“Berdasarkan akta pelepasan hak, surat jaminan akses, pencatatan aset, dan keputusan Pemkab Badung, Jalan Lingkar Timur GWK sah menjadi jalan kabupaten dan akses publik. Penutupan jalan dengan tembok beton oleh GWK melanggar kesepakatan, merugikan masyarakat, dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tandas Nyoman Parta.

Baca Juga :  RSUD Buleleng Fokus Utama Ketersediaan Oksigen Terbatas

Pihaknya mendesak agar akses segera dibuka kembali demi kelancaran kegiatan sosial, adat, dan keagamaan warga.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here