Balinetizen.com, Denpasar
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, tim Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan tiga anak di bawah umur.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial YYAF (16) asal Banten, KIS (16) asal Kupang, dan GWS (17) asal Banyuwangi, diamankan usai melakukan aksi kekerasan terhadap seorang remaja berinisial IMPAU (19).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu (9/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia bertemu dengan ketiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.
Pelaku YYAF menanyakan uang pinjaman yang belum dikembalikan korban. Karena tidak mendapat jawaban, para pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian di Gatot Subroto IV.
Sesampainya di tempat tersebut, korban diminta turun dari sepeda motornya. Tanpa banyak bicara, ketiga pelaku langsung memukul korban secara bergantian dan kemudian merampas barang berharga milik korban.
Korban yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, S.H., M.H., memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Endy Winanto, S.H., M.H. untuk segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan di wilayah Denpasar Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150cc warna hitam.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, Selasa (14/10/2025).
Kapolsek menegaskan, meskipun para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” jelasnya.
IPTU Ketut Darbawa juga menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Kami berharap para orang tua lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Polisi tidak hanya menindak, tapi juga berkomitmen memberikan pembinaan agar anak-anak bisa kembali ke jalur yang benar,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Denpasar Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, sekaligus memberikan pendampingan dan pembinaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Denpasar Utara.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

