Balinetizen.com, Denpasar –
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Terbuka (UT) Denpasar yang mencapai Rp 3 miliar. Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan gedung kampus yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan, Banjar Tengah, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam keterangannya pada Senin (20/10/2025), Ketut Sumedana menyebut bahwa penyidik Kejati Bali telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya mark-up anggaran.
“Saat ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Sumedana.
Dijelaskan oleh Sumedana, proyek pembangunan gedung Universitas Terbuka Denpasar ini dibiayai dengan anggaran tahun 2021 senilai Rp 40 miliar. Dari hasil koordinasi Kejati Bali dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
“Dari hasil audit BPKP, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan. Itu menjadi awal terungkapnya dugaan penggelembungan dana proyek,” terang Sumedana.
Ia menambahkan, setidaknya 10 orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan ini. Penetapan tersangka pun disebut tinggal menunggu waktu.
“Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Sumedana.
Selain kasus korupsi di Universitas Terbuka Denpasar, Kejati Bali juga menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos) di beberapa kabupaten/kota di Bali.
Namun, menurut Sumedana, kasus dugaan penyimpangan bansos tersebut diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing daerah.
“Kami berikan kewenangan penuh kepada Kejari di seluruh Bali karena kasusnya tersebar di kabupaten dan kota,” jelas pria asal Buleleng itu.
Dua wilayah yang disebut telah menangani dugaan kasus bansos adalah Kabupaten Gianyar dan Klungkung.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

