Advokat Made Suwinaya,SH, M.Hum Sebut KUHP Baru Mengakui Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum

0
184

Made Suwinaya,SH, M.Hum Pimpinan Advokat & Konsultasi Hukum ARC LAWYER & Partner

Balinetizen.com, Buleleng

Dalam rangka menyongsong akan diundangkannya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU No. 20/2025) pada 2 Januari 2026 mendatang, serta serangkaian HUT Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ke 21 pada Minggu (21/12/2015), DPC PERADI Singaraja menggelar Diskusi Publik bertajuk ‘Perspektif Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru’ pada (15/12/2025) Kelurahan Banjar Tegal Singaraja serta Diskusi Panel bertajuk ‘Menilik KUHP dan KUHAP Baru’ pada Jumat (19/12/2025) di Unipas Singaraja.

Dikonfirmasi terkait kedua diskusi ini, Sekretaris DPC PERADI Singaraja, Made Suwinaya,SH, M.Hum mengatakan para peserta para praktisi hukum, akademisi dari Undiksha, Unipas, IMK serta para mahasiswa fakultas hukum begitu antusias dan sangat menyambut baik dengan adanya KUHP yang baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Karena sangat menghormati Hak-hak para Pelaku dan Korban, yang tadinya ditekankan kepada Pembalasan (Retributif), bagaimana pelaku kejahatan harus diberi hukuman yang setimpal/berat agar tdk mengulangi lagi Perbuatannya. Tetapi dalam KUHP yang Baru ditekankan kepada memulihkan keseimbangan, membina Pelaku Tindak Pidana dan melindungi HAM serta mengakui Hukum Adat sebagai Sumber Hukum.

“Hal ini sangat Positif serta bersinergi dengan Asas Hukum Adat yang ada di wilayah NKRI menganut asas kekeluargaan yang bersifat PAGUYUBAN (GEMAINSCHAFT). Dimana Negara menjamin dan melindungi Adat Istiadat yang tumbuh dan berkembang, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Hukum Positif yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Made Suwinaya pimpinan Kantor advokat & konsultasu hukum ARC Lawyer & Partner, di Jalan Raya Singaraja-Lovina, Gg. Kedondong No. 2 Desa Anturan ini menyebutkan bahwa KUHP yang Baru secara otomatis mengakomodasi juga komitmen Gubernur Bali dengan Kajati Bali tentang akan diberlakukannya BALE KERTHA ADYAKSA, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Bali No. 5 Tahun 2025 Tanggal 12 September 2025 yang akan mulai diberlakukan di Bali pada Tanggal 18 Februari 2026.

Baca Juga :  Ny. Seniasih Giri Prasta Tinjau HATINYA PKK di Abiansemal

“Tujuannya, agar semua Perkara Hukum bersifat umum yang berkaitan dengan Tri Hita Karana (Parahyangan, Pawongan dan Palemahan) yang terjadi diwewidangan Desa Adat di Bali dapat diselesaikan secara Non Litigasi, yaitu tidak melalui Proses Persidangan di Pengadilan Umum (Restorative Justice),” ucapnya.

“Melalui BALE KERTHA ADYAKSA yang ada di masing-masing Desa Adat di Bali,
hal ini akan dapat diwujudnya ketika para pihak dan para penegak hukum dan/atau para praktisi hukum mempunyai visi dan misi. Yaitu sama-sama ingin mewujudkan Keadilan Hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk menuju masyarakat yang Damai dan Sejahtera,” jelas Made Suwinaya.

Disinggung tentang HUT Peradi ke 21 tahun pada Minggu (21/12/2025). Secara tegas Made Suwinaya menerangkan bahwa HUT PERADI ke 21 Tahun tepatnya pada Tanggal 21 Desember 2004 lalu, PERADI telah terbentuk setahun setelah UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diberlakukan. Sehingga sesuai dengan amanah UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa organisasi advokat wajib telah terbentuk paling lambat dalam kurun waktu 2 tahun setelah UU RI No.18 Tahun 2003 di undangkan. Artinya
PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM yang saat ini sebagai Ketua Umum Organisasi PERADI satu-satunya Organisasi Profesi Advokat yang merupakan salah satu Organ Negara (State Organ) dalam Penegakan hukum yang mempunyai 8 kewenangan dan telah mampu melaksanakan 8 kewenangannya sebagai Organisasi Profesi Advokat.

“Semoga dalam HUT ke 21 Tahun ini, PERADI semakin Jaya
Jayalah PERADI ………
Jayalah ADVOKAT Indonesia,” ucap Made Suwinaya bersemangat.

Made Suwinaya,SH, M.Hum selain sebagai advokat Kepala Kantor ARC LAWYER & PARTNER, sekaligus sebagai Sekretaris Jendral DPC PERADI Singaraja dan Juga Sebagai Ketua Kertha Desa, Desa Adat Anturan menanggapi positif KUHP dan KUHAP yang Baru.

Baca Juga :  Boat Nagashima Bu Dihantam Ombak Terbalik

Menurut dia, yang dulunya hanya mengutamakan Hukuman yang berat bagi Pelaku Tindak Kejahatan (Retributif), sekarang dengan KUHP yang Baru mengutamakan Upaya (Rastorative Justice) dengan upaya perdamaian tanpa harus melalui Proses Persidangan di Pengadilan bagi para Pelaku Tindak Pidana Umum dengan Korban, serta memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakata (Life Law) yaitu Memberlakukan hukum Adat.

“Bagi para pelaku tindak pidana dapat didampingi mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan dan seterusnya. Jadi para advokat dapat mendampingi baik didalam mauoun di Luar Pengadilan,” jelasnya. “Atas dasar tersebut para advokat juga secara otomatis dapat terlindungi dalam menjalankan Kewajiban Profesinya, baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan. Ini suatu hal yang sangat diharapkan oleh para advokat. Sehingga hak IMUNITAS para Advokat dalam menjalankan profesi dijamin baik diluar naupun didalam Pengadilan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UURI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” tambahnya.

Dikatakan bahwa KUHP Lama masih sering menggunakan Penafsiran Analogi. Sedangkan KUHP Baru dilarang menggunakan Penafsiran Analogi. Sehingga Kepastian Hukumnya lebih kuat, karena untuk menyatakan Pelaku Tindak Pidana Bersalah haruslah telah memenuhi unsur Tindak Pidana yg telah Tegas diatur dalam KUHP sesuai dengan asas LEGALITAS dan sekurang kurangnya dua Alat bukti yang sah,” tutup Made Suwinaya yang hobi nyanyi dan berolahraga ini. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here