Balinetizen.com, Denpasar
Pemerintah pusat resmi memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga 28 Februari 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang sekaligus menunda rencana penutupan TPA Suwung yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Gubernur Bali melalui Surat Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025, yang didasarkan pada surat permohonan dari Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung terkait penyesuaian waktu penutupan TPA Regional Suwung.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI menurunkan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali. Berdasarkan hasil pengawasan ketaatan penerapan sanksi administratif pada 14 November 2025, Pemerintah Provinsi Bali dinilai telah melakukan sejumlah upaya perbaikan.

Beberapa kewajiban yang telah dilaksanakan, antara lain: Penutupan area open dumping dengan urug tanah mencapai ±51,37%; Tersedianya dokumen rencana penghentian sistem open dumping; Kepemilikan persetujuan lingkungan operasional TPA Suwung;
Desain instalasi pipa gas pada 19 titik;
Pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah.
Namun demikian, masih terdapat kewajiban yang belum sepenuhnya dipenuhi, di antaranya: Pengelolaan lindi yang belum memenuhi baku mutu (BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri);
Instalasi pipa penanganan gas yang belum difungsikan; Pemantauan kualitas udara ambien yang belum rutin; Pelaporan perlindungan mutu udara; Penutupan seluruh zona open dumping.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tetap menghormati dan berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025, termasuk penutupan TPA Suwung.
Dalam kesepakatan bersama Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung, ditegaskan bahwa: TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 28 Februari 2026 dan tidak akan diajukan perpanjangan kembali.
“Mulai 1 Maret 2026, tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPA Suwung.
Selama masa transisi, Denpasar dan Badung hanya diperbolehkan membuang sampah maksimal 50 persen dari jumlah truk harian,” ujar Koster dalam keterangan resminya, Senin malam.
Sisa sampah katanya, wajib dikelola melalui Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), TPS3R, TPST, Teba Modern, serta teknologi ramah lingkungan lainnya.
Pemerintah daerah diberi ruang mencari solusi alternatif sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL.
Meski demikian, saat ditemui usai peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi isu penutupan TPA Suwung dengan santai.
“Iya nanti ya, tunggu beberapa menit,” ujar Koster sambil tertawa, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memastikan TPA Suwung masih beroperasi selama masa transisi.
“Besok kita masih kirim 190 ton,” tegasnya.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, untuk mendukung kebijakan ini dengan menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

