Solar Subsidi Dijual Rp10 Ribu per Liter, Direktur Perusahaan Ditangkap Polisi

0
296

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda Bali) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berlangsung di wilayah Denpasar Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan menyita ribuan liter solar subsidi beserta belasan kendaraan yang telah dimodifikasi sebagai sarana pengangkutan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (30/12/2025). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali setelah melakukan penyelidikan sejak Jumat, 12 Desember 2025.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas penimbunan dan penjualan solar subsidi secara ilegal. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendapati satu unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan melintas menuju gudang tersebut.

Kendaraan kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pengemudi berinisial ED mengakui bahwa ia mengangkut solar subsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli secara berkeliling di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung.
Petugas kemudian menuju gudang yang dimaksud dan menemukan barang bukti berupa:
Sekitar 9.900 liter BBM solar subsidi
3 unit mobil tangki BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi
6 tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter
1 unit truk dan 1 unit mobil box yang telah dimodifikasi
2 set mesin pompa lengkap dengan selang
Solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen umum dan kapal dengan harga Rp10.000 per liter.

Baca Juga :  Lahan Pertanian Tetap Produktif, Optimalkan Bahan Pangan Non Beras

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni:
NN (54) – Direktur/Owner PT Lianinti Abadi
MA (48) – Karyawan PT Lianinti Abadi
ND (44) – Warga Karangasem
AG (38) – Warga Karangasem
ED (28) – Pengemudi asal Manggarai, NTT
Para tersangka diduga telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.896.000.000.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Manager Corporate Sales Regional Bali Nusra Pertamina Patra Niaga, Pande Made Suryawan, menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh agen PT Lianinti Abadi.

Menurutnya, kasus ini diduga dilakukan secara terstruktur dan berjaringan. Pertamina akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam distribusi BBM subsidi.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Bali menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang bersubsidi pemerintah. Selain merugikan negara, penyalahgunaan subsidi dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here