Bolehkah Sampah Badung dan Denpasar Dibuang ke Bangli?

0
243

Oleh : I Dewa Putu Gandita Rai Anom

Saat ini persoalan sampah di Bali kian memasuki fase krisis. Wacana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Suwung dalam waktu dekat telah memicu kepanikan. Apalagi lonjakan timbulan sampah dari kawasan pariwisata, khususnya Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tidak lagi sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Dalam situasi super krisis ini, muncul wacana pembuangan sampah lintas kabupaten, termasuk ke wilayah Kabupaten Bangli. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah jika wacana ini ditetapkan menjadi kebijakan dibenarkan?
Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Ia harus diletakkan dalam kerangka hukum pengelolaan sampah, tata ruang, serta keadilan ekologis antarwilayah.
Kerangka Hukum: Tanggung Jawab Ada pada Daerah Penghasil
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Prinsip ini diperkuat oleh PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mewajibkan setiap daerah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah sesuai daya dukung lingkungan dan perencanaan wilayah.
Kerja sama antardaerah memang dimungkinkan, namun tidak bersifat otomatis. Kerja sama tersebut harus dituangkan dalam perjanjian resmi, disertai pengaturan pembiayaan, pembagian tanggung jawab, serta pengendalian dampak lingkungan. Dengan kata lain, pembuangan sampah lintas kabupaten tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi melanggar hukum administrasi dan lingkungan.

Status TPA Menjadi Penentu Legalitas
Dibandingkan dengan TPA Suwung, TPA Bangli tidak berstatus regional. TPA Suwung memiliki kedudukan yang secara eksplisit ditetapkan sebagai TPA Regional Sarbagita, melayani Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Status regional ini lahir dari perencanaan tata ruang, kajian lingkungan, serta kesepakatan lintas daerah.
Sebaliknya, TPA kabupaten yang tidak berstatus regional, termasuk bila merujuk pada TPA di Bangli, secara hukum dirancang untuk melayani wilayah administratifnya sendiri. Daya tampung, dokumen AMDAL, dan sistem operasionalnya, tidak diperuntukkan menanggung beban sampah dari daerah lain.
Tanpa perubahan status menjadi TPA regional, pembuangan sampah dari Badung dan Denpasar ke Bangli tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Jika pembuangan sampah dipaksakan ke TPA Bangli, maka pemaksaan kebijakan lintas wilayah tanpa prosedur yang sah membuka sejumlah risiko serius. Dari sisi hukum, kebijakan tersebut berpotensi dapat digugat oleh masyarakat terdampak melalui mekanisme class action atau gugatan tata usaha negara. Dari sisi lingkungan, beban tambahan berpotensi memicu pencemaran tanah dan air, peningkatan lindi, emisi gas metana, hingga konflik sosial di sekitar lokasi TPA.
Lebih jauh, kebijakan semacam ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola lingkungan, yakni daerah dengan kapasitas fiskal besar dan aktivitas ekonomi tinggi justru mengalihkan masalah lingkungannya ke wilayah lain yang memiliki daya dukung terbatas.

Baca Juga :  Wagub Cok Ace Ikuti Rakernas APPSI 2023, dibuka oleh Presiden Joko Widodo

Ketidakadilan Ekologis Antarwilayah
Bangli secara geografis merupakan wilayah hulu Bali. Beban lingkungan yang ditimpakan ke wilayah ini akan berdampak sistemik terhadap ekosistem Bali secara keseluruhan. Dalam perspektif keadilan ekologis, tidak adil jika daerah penopang utama pariwisata menikmati keuntungan ekonomi, sementara daerah lain menanggung residu ekologisnya.
Prinsip ini juga bertentangan dengan nilai lokal Bali antara lain Tri Hita Karana dan Sad Kerti, yang menuntut keseimbangan hubungan manusia dengan alam dan sesame dan menempatkan enam elemen alam yang harus dimuliakan. Mengalihkan sampah ke wilayah hulu tanpa pertimbangan daya dukung dan persetujuan sosial, sama saja dengan merusak harmoni tersebut.

Alternatif Kebijakan yang Lebih Berkelanjutan
Alih-alih memindahkan masalah, Bali membutuhkan keberanian untuk menyelesaikannya dari sumbernya. Badung dan Denpasar, sebagai daerah dengan timbulan sampah tertinggi, semestinya menjadi pelopor pengurangan sampah, pengolahan berbasis sumber, dan investasi serius pada teknologi pengolahan yang ramah lingkungan.
Optimalisasi TPA regional yang sudah ada, pembangunan TPST berbasis kawasan, serta perubahan perilaku konsumsi harus menjadi prioritas. Kerja sama antardaerah hanya layak ditempuh jika didukung oleh perencanaan matang, legitimasi hukum, dan keadilan bagi wilayah penerima dampak.
Pembuangan sampah Badung dan Denpasar ke Kabupaten Bangli tidak bisa dibenarkan jika TPA yang digunakan bukan TPA regional dan tidak disertai mekanisme hukum, lingkungan, dan sosial yang sah. Kebijakan pengelolaan sampah semestinya tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis jangka pendek, tetapi juga menjaga keadilan ekologis dan keberlanjutan Bali dalam jangka panjang.

Penulis: Ketua Forum Pranata Humas Provinsi Bali, Praktisi Humas, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Hindu Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri Denpasar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here