Balinetizen.com, Denpasar
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang berlangsung haru di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026).
Saksi korban Fanni Lauren Christie tak kuasa menahan air mata saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sementara terdakwa justru tampak tersenyum sinis seolah tak bersalah, meski nilai dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.
Di persidangan, Fanni menguraikan secara rinci kronologi dugaan penipuan yang dialaminya. Ia mengaku telah mentransfer uang secara bertahap kepada terdakwa dengan harapan kasus hukumnya dapat diselesaikan. Namun hingga uang mengalir dalam jumlah fantastis, perkara yang dijanjikan tak kunjung menunjukkan perkembangan.
“Setiap kali saya bertanya perkembangan kasus, saya selalu dijawab dengan kalimat seperti ‘saya ini panglima hukum’, ‘saya doktor hukum’, ‘silakan tanya orang-orang di Bali’, ‘saya pernah bela Tomy Winata’, ‘saya sering bela Laskar Bali’,” ungkap Fanni sambil menangis di ruang sidang.
Fanni menjelaskan, masalah bermula pada Mei 2021, ketika dirinya dilaporkan oleh Luca Simioni ke PN Denpasar terkait Akta Kerja Sama Pembangunan Hotel Double View Mansions.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2021, Fanni kembali dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Badung. Puncaknya, pada Agustus 2022, putusan kasasi menyatakan Fanni tetap wajib membayar pajak hotel tersebut.
“Saya tidak pernah menerima hasil penjualan, tapi saya justru diminta membayar pajak. Saya sangat keberatan,” jelasnya.
Merasa tertekan, Fanni kemudian berdiskusi dengan ayah kandungnya, Bambang Supyanto (alm). Atas saran ayahnya dan saksi Agus Setyo Budiman, Fanni akhirnya diperkenalkan kepada terdakwa Togar Situmorang.
Pertemuan pun dilakukan di kantor Togar Situmorang di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Denpasar, sekitar awal Agustus 2022.
Tak lama setelah itu, terdakwa menawarkan Perjanjian Jasa Hukum (PJH) senilai Rp 550 juta.
“Saya sempat kaget karena nilainya sangat besar. Tapi saya dalam posisi tertekan,” ujar Fanni.
Saat penandatanganan surat kuasa, Fanni diminta membayar uang muka Rp 300 juta secara tunai, sedangkan sisanya dibayarkan bertahap hingga lunas Rp 550 juta. Pembayaran dilakukan pada 11 Agustus 2022 di Double View Mansions, Pererenan, Mengwi, Badung.
Tak berhenti di situ, Togar kemudian menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri, dengan alasan nilai kerugian mencapai Rp 25 miliar sehingga tidak bisa ditangani Polda Bali.
Korban diminta menanggung biaya tiket ke Jakarta, hotel, operasional, serta mengirim Rp 20 juta ke rekening istri terdakwa, Ellen Mulyawati.
Setelah laporan dibuat pada 26 Agustus 2022, Togar kembali meminta dana tambahan, bahkan menyebut perlu membayar Rp 1 miliar untuk pengurusan di Bareskrim.
Sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, Fanni mengaku terus diminta mentransfer uang dengan nominal bervariasi. Total dana yang disebut-sebut untuk pengurusan di Mabes Polri mencapai Rp 910 juta.
“Suami saya heran, kenapa mencari keadilan justru harus bayar lagi dan lagi,” kata Fanni.
Selain perkara Bareskrim, terdakwa juga menawarkan pengurusan deportasi warga negara asing yang pernah melaporkan Fanni. Untuk itu, Togar meminta tambahan Rp 500 juta, dengan dalih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Dana tersebut akhirnya ditransfer secara bertahap pada akhir September hingga awal Oktober 2022.
Namun setelah berbagai pembayaran dilakukan, Fanni tak kunjung menerima kepastian hukum. Setiap kali menanyakan perkembangan, ia justru diminta tidak banyak bertanya.
“Dia bilang, ‘kamu jangan banyak tanya, saya ini doktor, saya panglima hukum’,” tuturnya.
Tekanan tak berhenti di sana. Saat suami Fanni dilaporkan ke Polres Badung, korban kembali diminta membayar hingga Rp 430 juta, termasuk janji penerbitan surat SP3 yang hingga kini tidak pernah diterima.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Fanni mengaku mengalami depresi berat, rumah tangganya terguncang, dan kepercayaannya runtuh.
Puncaknya pada Oktober 2023, saat ia mendatangi kantor Togar di Ketewel namun tak pernah ditemui.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum lain, Eriyanto Silalahi, Fanni baru menyadari bahwa seluruh rangkaian janji tersebut diduga tidak benar dan mengarah pada penipuan.(bot)

