Sampah, Hulu Bali, dan Krisis Profesionalisme Kebijakan Publik: Kaji Ulang Pembuangan Sampah ke Bangli

0
241

Penulis: Pranata Humas Ahli Madya Bappeda Provinsi Bali, mahasiswa magister Ilmu Komunikasi Hindu UHN Denpasar

 

Berita penanganan sampah Bali kian mengundang keprihatinan dan kekhawatiran. Radarbali.jawapos.com edisi 5 Januari 2026 menginformasikan, Pemprov Bali menargetkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan sampah antara Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Bangli rampung pada pekan pertama Januari 2026 (antara 4 s/d 10 Januari 2026). Alasannya, kesepakatan itu penting mengingat TPA Suwung dijadwalkan tutup total mulai 1 Maret 2026. Karenanya, pengalihan arus sampah ke TPA Landih di Bangli harus segera memiliki payung hukum yang jelas. Gubernur Bali Wayan Koster diberitakan manrgetkan PKS harus selesai pada minggu pertama Januari 2026 supaya segera bisa dibangun infrastrukturnya.

BALIPOST.com, 7 Januari 2026 memberitakan, PKS antara Pemerintah Kabupaten Bangli, Badung dan Kota Denpasar, masih tarik ulur. Ketiga belah pihak belum menemukan titik temu, khususnya menyangkut Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang diisyaratkan Pemkab Bangli. Badung dan Denpasar sebagai pihak kedua dan ketiga, masing-masing “hanya”menyanggupi pemberitan KJP sebesar Rp 100 juta yang konon direncanakan untuk mendukung pengelolaan sampah di TPA Bangli, pemenuhan kebutuhan sosial warga dan desa sekitar, penguatan sosial budaya baik secara sekala mupun niskala, serta mendukung pembangunan prioritas Kabupaten Bangli sesuai visi dan misi daerah.

Selain KJP, draf PKS juga diberitakan memuat kesepakatan terkait KDN yang timbul akibat aktivitas pengelolaan sampah di TPA Desa Kayubihi, sebagai dampak pemrosesan akhir sampah kepada masyarakat di wilayah Desa Kayubihi dan Desa Landih, baik secara perorangan maupun kelompok.

Di tengah pembahasan PKS itu di media sosial beredar informasi Bangli meminta kompensasi sebesar Rp 200 miliar per tahun disertai dukungan sarana dan prasarana. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa memilih tidak memberikan rincian soal itu kepada jurnalis. Dia hanya menegaskan bahwa secara prinsip Badung tetap membutuhkan lokasi pembuangan sampah sambil menunggu realisasi teknologi pengolahan sampah yang dijanjikan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Resmi Buka Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026

Sementara website PDI Perjuangan Bali http://www.pdiperjuanganbali.id, 10 Januari 2026, menyebutkan bahwa Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membantah pihaknya minta kompensasi soal sampah Denpasar – Badung. Sayangnya tidak disampaikan alasan bantahannya. Berita itu hanya menulis bahwa Bupati Sedana Arta mengatakan kabar itu salah.

“Tidak, itu salah,” ungkap Sedana Arta singkat seperti ditulis www.pdiperjuanganbali.id.  Pria asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu dikatakan enggan menjelaskan lebih lanjut.

 

Tanda Tanya Besar

Dengan ketiga berita tersebut, terkesan bahwa wacana pemanfaatan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai lokasi pembuangan sampah dari Badung dan Denpasar kian menimbulkan tanda tanya besar. Bukan hanya soal lingkungan, juga menyangkut profesionalisme kebijakan publik, tata kelola lintas wilayah, serta keadilan ekologis bagi wilayah hulu Bali. Alih-alih menghadirkan solusi komprehensif, publik justru disuguhi dinamika yang tampak serba tidak tuntas. Proses perumusan PKS antar daerah terkesan berlarut-larut, penuh tarik-ulur, dan minim kejelasan arah kebijakan.

Berita mengenai belum adanya titik temu dalam pemanfaatan TPA Landih, khususnya mengenai dana kompensasi, menyebabkan publik mempertanyakan keseriusan pendekatan kebijakan Pemprov Bali dalam isu penanganan sampah ini. Ketimpangan angka mengenai besaran dana kompensasi antara yang disebutkan dalam draft PKS sebesar Rp 100 juta dengan yang beredar di media sosial yang Rp 200 miliar, menjadi perhatian luas lainnya. Angka-angka yang sangat timpang ini belum disertai penjelasan terbuka dan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif. Apalagi website PDI Perjuangan Bali memuat bantahan Bupati Bangli juga tanpa rincian jelas alasannya.

Hal lain yang patut dikritisi adalah absennya Pemerintah Provinsi Bali dalam narasi publik masalah ini. Sejauh ini, pemberitaan media arus utama lebih banyak menyebut Badung, Denpasar, dan Bangli, seolah-olah persoalan ini murni urusan tiga kabupaten/kota. Padahal, pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota secara hukum dan tata kelola adalah kewenangan provinsi. Apalagi, jika TPA yang dimaksud belum berstatus TPA regional, maka langkah yang semestinya dilakukan pertama kali adalah penetapan status regional melalui perencanaan provinsi, termasuk penyesuaian RTRW dan dokumen lingkungan strategis, baru lainnya. Tanpa kehadiran aktif Pemprov Bali, kebijakan ini berpotensi cacat sejak awal—baik secara administratif maupun ekologis.

Baca Juga :  PAN: Tidak Tertutup Kemungkinan Ketua MPR Bukan dari KIK

 

Bangli sebagai Hulu Bali Bukan Variabel Biasa

Bangli bukan sekadar wilayah administratif yang “tersedia” untuk menampung persoalan daerah lain. Bangli adalah hulu Bali, wilayah strategis yang selama berabad-abad memegang peran penting penjaga sumber air dan keseimbangan ekologi pulau ini.

Sebagai orang Bali yang memiliki leluhur asli Bangli, penulis tidak bisa melepaskan persoalan ini dari konteks sejarah. Bersama masyarakat Kintamani, leluhur kami telah menjaga kawasan Bintang Danu sebagai kawasan suci dan sumber air bersih seluruh Bali. Kesadaran ekologis itu lahir jauh sebelum istilah “lingkungan hidup” dikenal secara modern. Berpijak sejarah itu, menjadikan Bangli sebagai lokasi pembuangan sampah lintas daerah tanpa pertimbangan khusus terhadap fungsi hulunya adalah pengingkaran sejarah tanggung jawab ekologis yang justru dijaga oleh masyarakat Bangli.

Perdebatan soal besaran kompensasi sejatinya memperlihatkan kekeliruan cara pandang sebab berapapun besarnya kompensasi finansial, tidak pernah mampu sepenuhnya mengganti kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, dan konflik sosial yang ditanggung masyarakat sekitar TPA. Sangat berbahaya jika kompensasi dijadikan pembenaran untuk memindahkan beban ekologis dari daerah dengan PAD besar dan aktivitas pariwisata masif ke wilayah hulu yang justru menjaga keberlanjutan Bali.

Pemberitaan mengenai bantahan besaran kompensasi oleh Bupati Sedana Arta website PDI Perjuangan Bali menandakan bahwa kasus ini tidak steril dari kepentingan politik dan peran partai. Narasi tandingan dari kanal partai politik itu menegaskan bahwa isu ini telah bergerak dari ranah teknokratis ke ranah politik praktis. Dalam kondisi seperti ini, transparansi, kejelasan posisi pemerintah daerah, dan kepemimpinan provinsi menjadi semakin krusial agar kebijakan tidak terjebak dalam kompromi elite dan lobi politik yang mengabaikan kepentingan ekologis jangka panjang.

Baca Juga :  Dewa 19 gandeng Yura Yunita rilis ulang "Kangen" dan "Risalah Hati"

 

Menjaga Bali, Bukan Memindahkan Masalah

Persoalan sampah di Bali memang mendesak. Namun solusi darurat yang mengorbankan wilayah hulu bukanlah jawaban berkelanjutan. Daerah penghasil sampah harus berani menyelesaikan persoalannya dari hulu sampai ke hilir berbasis sistem pengolahan modern, seperti pengurangan sampah, pengolahan berbasis sumber, dan investasi serius pengelolaan modern.

Kebijakan publik yang baik tidak lahir dari tarik-ulur kompensasi, apalagi dari pengaburan peran pemerintah provinsi, tetapi dari keberanian menegakkan tata kelola, keadilan ekologis, dan penghormatan terhadap sejarah serta fungsi wilayah. Dalam konteks inilah, rencana pembuangan sampah Badung dan Denpasar ke Bangli perlu dikaji ulang secara serius. Biarkan Bangli menjalankan sejarahnya menjaga fungsi ekologis hulu Bali. Bali tidak kekurangan wilayah untuk membuang sampah, tetapi Bali bisa kehilangan masa depan jika hulunya dikorbankan.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here