Kasus Tanah Sengketa BPN Bali Bernilai Rp70 Miliar, Sidang Praperadilan Digelar 23 Januari

0
215

 

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Penetapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menuai sorotan publik.

Tim kuasa hukum menilai kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penanganan sengketa pertanahan yang sebenarnya sudah tuntas secara hukum.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa perkara yang digunakan untuk menjerat kliennya merupakan sengketa lama yang kronologinya terjadi jauh sebelum Made Daging menjabat, bahkan sebelum menjadi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Pasek, objek perkara berawal dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran pada tahun 1985. Sertifikat kembali terbit pada 1989 akibat proses transaksi jual beli dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Sengketa tersebut kemudian diproses melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan pengadilan disebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak 2002, dan diterima oleh para pihak pada 21 April 2003.

“Sejak saat itu tidak ada lagi perubahan status hukum atas sertifikat tersebut. Semua putusan sudah inkrah,” tegas Pasek.

Kuasa hukum menyatakan selama kliennya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung maupun sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali, tidak pernah ada penerbitan produk hukum baru terkait objek tanah tersebut.

Tidak ada pemecahan sertifikat, perubahan, atau penerbitan ulang.
Sebaliknya, kuasa hukum menilai Made Daging justru berada pada posisi menjalankan serta menaati putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau klien kami melakukan perubahan terhadap sertifikat yang sudah inkrah, justru itu yang merupakan penyalahgunaan wewenang,” ujar Pasek.

Sementara itu, objek tanah yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 70 are. Berdasarkan data nilai tanah yang bisa diakses publik melalui platform BHUMI ATR/BPN, harga pasar tanah kawasan Jimbaran saat ini range tertinggi ditaksir mencapai Rp1 miliar per are.
Dengan hitungan tersebut, nilai ekonomi tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.

Baca Juga :  Waspada Covid-19, Prajurit Lanal TBA Laksanakan Swab Antigen Pasca Lebaran

Kuasa hukum menyebut nilai ini memberi konteks penting mengapa muncul tekanan agar sertifikat diubah atau dipecah.

Dalam proses penyidikan, penyidik menjerat I Made Daging dengan:
Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal-pasal tersebut bermasalah.

Pasek menyebut Pasal 421 KUHP sudah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu penggunaan pasal yang tidak berlaku dinilai berpotensi melanggar asas legalitas.

Sementara Pasal 83 UU Kearsipan disebut memiliki masa daluwarsa penuntutan selama tiga tahun. Jika dihitung dari jabatan kliennya di Badung, maka peristiwa yang dituduhkan dinilai telah melewati tenggat dan seharusnya gugur demi hukum.

Atas dasar itulah tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps (terdaftar 7 Januari 2026). Sidang praperadilan dijadwalkan mulai 23 Januari 2026 dan terbuka untuk umum.
Dalam sidang itu, kuasa hukum akan menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk penggunaan pasal dan dugaan pelanggaran asas pidana.

Hingga kini, I Made Daging masih menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali, sementara polisi menyatakan penyidikan masih berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif tentang batas antara sengketa administrasi pertanahan dan penegakan hukum pidana, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah.(tto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here