Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kasus WNA Selandia Baru Akhirnya Diputus Pengadilan

0
272

 

WNA Selandia Baru Andrew Joseph

Balinetizen.com, Denpasar

Kasus hukum yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Andrew Joseph McLean, akhirnya memasuki babak akhir setelah hampir empat bulan berada dalam ketidakpastian hukum. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap Andrew dalam sidang yang digelar Rabu, 28 Januari 2026.

Sidang tipiring atas dugaan penganiayaan tersebut dipimpin oleh Hakim Anak Agung Putu Putra Ariyana, S.H., M.H., dengan pelapor mantan kekasih Andrew, perempuan WNI berinisial NLS.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Andrew terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan, namun tidak perlu dijalani. Sebagai gantinya, Andrew dikenakan masa pengawasan selama dua bulan. Apabila dalam masa tersebut kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman 20 hari kurungan wajib dijalankan.

Sebelum putusan ini dibacakan, Andrew diketahui telah menjalani penahanan administratif di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, sambil menunggu kepastian hukum antara proses pidana dan keimigrasian.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena lamanya proses penanganan, yang membuat posisi hukum Andrew berada dalam status menggantung.

Kuasa hukum Andrew, Max Widi, menyatakan bahwa dengan adanya putusan pengadilan, maka perkara pidana telah selesai secara hukum dan tidak lagi menjadi penghalang proses keimigrasian.

“Putusan hakim menyatakan klien kami bersalah, namun hukumannya tidak dijalani dan diganti masa percobaan dua bulan. Dengan status ini, proses deportasi sudah bisa dijalankan,” ujar Max.

Ia menegaskan, surat penundaan deportasi yang sebelumnya dikeluarkan kepolisian otomatis gugur pasca putusan pengadilan.

“Secara hukum, tidak ada lagi alasan untuk menunda deportasi klien kami,” tambahnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Agustus 2025 di Villa Jeruk, lokasi tempat Andrew dan NLS tinggal bersama.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa pada 6 Agustus 2025, sehari setelah kejadian yang dilaporkan, korban dan Andrew masih bertemu, bahkan NLS disebut sempat mengantarkan Andrew ke bandara. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan yang mengemuka di persidangan.

Baca Juga :  Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bersama Pihak Terkait sidak Villa di Pantai Bingin Kuta Selatan

Andrew membantah telah melakukan pemukulan. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari cekcok akibat kecemburuan, saat dirinya meminta melihat telepon genggam korban karena mencurigai adanya perselingkuhan. Menurutnya, yang terjadi adalah tarik-menarik, bukan pemukulan.

Andrew juga mengungkap bahwa dirinya mengidap bipolar akut dan pada hari kejadian tidak mengonsumsi obat, karena adanya penyesuaian dosis dari dokter dan obat lanjutan belum dibeli.

“Saya menyesal dan saya minta maaf,” ucap Andrew di hadapan majelis hakim. Namun, korban menyatakan menolak perdamaian.

Sidang berlangsung dengan suasana emosional. Saat korban meninggalkan ruang sidang setelah bersaksi, Andrew terdengar berteriak “SORRY”, yang menggema di ruang persidangan.
Sementara itu, terungkap berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan luka fisik, dan korban NLS tidak menjalani perawatan medis khusus, meski mengaku membutuhkan waktu pemulihan selama dua bulan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here