Balinetizen.com, Denpasar
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung kini berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Kasus pengelolaan sampah di TPA tersebut bahkan telah masuk dalam tahap penyidikan tingkat tinggi oleh Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan kerja di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026).
Hanif mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus TPA Suwung telah dikirimkan. Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, pemerintah pusat memberikan sinyal bahwa penanganannya tidak lagi sebatas sanksi administratif.
Hanif menegaskan, pendekatan pidana akan digunakan untuk memastikan pengelolaan sampah di Bali, khususnya di TPA Suwung, berjalan sesuai aturan.
“Sampah yang tidak terpilah tidak dibenarkan masuk ke TPA Suwung. Karena Suwung sudah masuk tahap penyidikan yang tinggi, kami mengawal ini dengan sangat serius,” ungkap Hanif kepada awak media.
Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan TPA Suwung hanya bisa menerima sampah hingga April 2026. Setelah itu, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.
Menurut Hanif, kondisi TPA Suwung saat ini sudah sangat penuh dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.
“Kondisi TPA Suwung sudah sangat crowded dan pencemarannya berat. Kami sudah meminta perbaikan IPAL. Sampah organik benar-benar dilarang masuk ke sana karena hanya akan menambah beban air lindi,” tegas politikus PAN tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Catarina Muliana Ginting, membenarkan bahwa kasus TPA Suwung saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri dan Jampidum.
“Kasusnya ditangani Bareskrim dan Jampidum. Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung dari pusat,” jelas Catarina.
Lebih lanjut, Catarina menyebutkan bahwa proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan pendalaman oleh penyidik.
“Prosesnya masih terus berjalan di Bareskrim,” pungkas mantan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung itu.(ist)

