Balinetizen.com, Gianyar
Fakta baru terungkap dalam kasus laboratorium gelap narkotika jenis mephedrone di sebuah vila di Kabupaten Gianyar, Bali. Seorang wanita warga negara Rusia berinisial NT (29) yang ditangkap dalam kasus tersebut ternyata diketahui memiliki tiga paspor berbeda saat masuk ke Bali pada Januari 2026.
Penangkapan NT dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan Bea Cukai. Dalam pengungkapan kasus ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai disebut memiliki peran penting dalam menelusuri identitas dan pergerakan pelaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, membenarkan bahwa pelaku NT terdeteksi memiliki tiga paspor yang dikeluarkan oleh negara Rusia.
“Kami bersinergi dengan BNN RI, BNNP Bali dan seluruh stakeholder terkait. Ini sebagai bukti bahwa negara hadir dan tidak mau main-main dengan peredaran narkoba di Indonesia,” ujar Bugie Kurniawan, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama BNN dan Bea Cukai melakukan operasi gabungan yang berujung pada pengungkapan clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika di wilayah Gianyar.
Pelaku Gunakan Tiga Paspor Berbeda
Dari hasil penelusuran data perlintasan, diketahui NT masuk ke Bali sejak Januari 2026 bersama seorang pria Rusia berinisial ST (30).
Namun temuan mengejutkan muncul saat petugas mendapati bahwa NT memiliki tiga paspor berbeda.
Bugie menjelaskan, ketiga paspor tersebut memiliki perbedaan identitas.
Paspor pertama memiliki nama yang sama namun foto berbeda, paspor kedua foto berbeda tetapi nama sama, dan paspor ketiga nama serta foto yang sama.
“Semua paspor tersebut dikeluarkan oleh negara Rusia,” jelasnya.
Temuan tersebut membuat pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung memanggil NT untuk proses klarifikasi dan validasi dokumen.
Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan BNN dan Polda Bali untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan pelaku.
Dari hasil pemantauan diketahui bahwa NT tinggal di vila yang berbeda dengan lokasi yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Operasi penangkapan dilakukan secara senyap pada Jumat dini hari (7/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua warga Rusia yang diduga menjadi aktor utama jaringan narkotika tersebut, yakni ST (30) dan NT (29).
“Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi intelijen yang sangat solid. Operasi ini bukti nyata sinergi antara Imigrasi, BNN dan Bea Cukai,” ujar Bugie.
Pengungkapan kasus ini bermula dari permintaan bantuan pelacakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026.
BNN sebelumnya mencurigai adanya keterlibatan NT dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Tim Inteldakim kemudian melakukan pelacakan data perlintasan serta pengawasan lapangan.
Hasil investigasi pada 5 Februari 2026 menemukan bahwa alamat tempat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Badung, ternyata fiktif.
Berbekal temuan tersebut, tim gabungan melakukan penggerebekan pada Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di dua lokasi berbeda di wilayah Sukawati, Gianyar.
Di lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas menangkap ST.
Dari tangan ST, petugas menyita paspor Rusia, tas berisi sejumlah barang bukti serta galon berisi cairan kimia yang diduga sebagai bahan baku narkotika.
Sementara itu di lokasi kedua yaitu The Tetamian Bali, petugas menangkap NT.
Petugas menemukan cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewa oleh pelaku.
Selain itu, ditemukan pula paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina yang diduga digunakan NT untuk menyewa kendaraan dan vila.
Pengembangan dari kedua penangkapan tersebut membawa tim gabungan menuju Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar.
Di lokasi ini petugas menemukan clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis mephedrone.
Laboratorium tersebut berada di dua kamar vila yang difungsikan sebagai tempat produksi, lengkap dengan jerigen berisi cairan kimia.
Bugie Kurniawan memastikan pihak Imigrasi akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain proses pidana narkotika yang ditangani BNN, pihaknya juga akan menindak dugaan penggunaan paspor palsu serta penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami akan memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal ini berjalan maksimal,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Imigrasi, BNN dan Bea Cukai menjadi kunci penting dalam menjaga Bali dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya jaringan narkotika yang melibatkan warga negara asing.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga keamanan serta citra Bali sebagai destinasi internasional yang aman,” pungkasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

