Pungutan Wisatawan Asing Disorot Kejagung, 7 Pejabat Pemprov Bali Dipanggil

0
169

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Gubernur Bali Wayan Koster membenarkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Namun, Koster menegaskan pemanggilan tersebut bukan untuk pemeriksaan hukum, melainkan sebatas permintaan informasi dan data terkait pelaksanaan pungutan bagi wisatawan mancanegara di Bali.

“Oh benar (dipanggil Kejagung), bukan minta keterangan, minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung. Justru Kejaksaan Agung akan menolong, memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing itu lebih optimal,” ujar Koster kepada awak media di Denpasar, Senin (16/3/2026).

7 Pejabat Pemprov Bali Dipanggil

Koster menjelaskan, terdapat tujuh pejabat teras Pemprov Bali yang dimintai informasi oleh Kejaksaan Agung. Mereka berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antaranya dari:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Dinas Pariwisata (Dispar)
Biro Hukum Setda Provinsi Bali
“Ada tujuh, sudah selesai dan saya sudah diberi informasi. Pihak Kejaksaan Agung akan membantu agar PWA ini bisa optimal,” jelas gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng tersebut.

Koster juga memastikan bahwa tidak ada celah korupsi dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing, karena seluruh pembayaran dilakukan secara digital.

Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan secara online dan langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, sebelum kemudian masuk ke kas daerah.

“Enggak ada korupsi. Orang bayarnya itu digital, online. Enggak ada cash. Itu langsung ke BPD Bali. Setelah masuk di BPD Bali, langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Pendapatan dari PWA, lanjut Koster, digunakan untuk mendukung berbagai program strategis di Bali, terutama yang berkaitan dengan perlindungan budaya, pariwisata, infrastruktur, serta lingkungan.

Baca Juga :  Ciptakan Sungai Yang Asri, Desa Peguyangan Kaja Rutin Laksanakan Program Kali Bersih

Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung desa adat serta program penanganan masalah lingkungan, termasuk persoalan sampah di Bali.

Meski demikian, Koster mengakui bahwa penerimaan dari PWA belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya koordinasi yang solid antar instansi, terutama dengan pihak imigrasi.

“Pertanyaannya kenapa dia kurang optimal yaitu imigrasi. Jadi itulah yang harus diurusin, bukan mempersoalkan yang tidak ada kaitannya. Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menyebut keterlibatan imigrasi dalam mekanisme PWA belum optimal karena belum diatur secara jelas dalam regulasi yang ada.

“Jadi enggak mudah bagi imigrasi karena semua aktivitas kebijakan diatur dengan aturan,” tutupnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here