Resiliensi Dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan

0
39

 

Balinetizen.com, Jakarta

 

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.

Perkembangan terkini ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mengurangi tekanan di pasar energi global, tercermin dari harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru.

Indikator perekonomian global di atas ekpektasi pasar, namun mengalami divergensi antarnegara di tengah tekanan inflasi  yang meningkat. Amerika Serikat cenderung resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta. Di Eropa, aktivitas ekonomi masih tertahan oleh permintaan yang lemah meskipun sektor manufaktur mulai membaik.

Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah outlook pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen, namun berpotensi semakin menurun jika konflik kembali meningkat atau gangguan pasokan komoditas energi berlangsung berkepanjangan.

Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga. Pada Mei 2026, kredit tumbuh sebesar 11,51 persen yoy menjadi sebesar Rp8.918 triliun (April 2026: tumbuh sebesar 9,98 persen yoy).

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 21,95 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,89 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,39 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 0,60 persen yoy (April 2026: 0,16 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,98 persen yoy.

Porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per Mei 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 37,72 persen yoy (April 2026: tumbuh 37,29 persen yoy) menjadi Rp30,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta (April 2026: 31,76 juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,49 persen yoy (April 2026: 11,39 persen yoy) menjadi Rp10.294 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 20,53 persen yoy, 10,17 persen yoy, dan 10,21 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Mei 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 108,20 persen (April 2026: 111,13 persen) dan 24,74 persen (April 2026: 25,39 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 186,54 persen.

Baca Juga :  Gojek dan Bali United Bangun Sinergi Perkuat Ekonomi di Bali

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (April 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,84 persen (April 2026: 0,84 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,72 persen (April 2026: 8,82 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,45 persen (April 2026: 2,46 persen).

Ketahanan permodalan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,74 persen (April 2026: 23,97 persen).

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening (prev: ±33.836 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (aset recovery). Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

 

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Mei 2026 mencapai Rp1.197,04 triliun atau naik 2,87 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,81 triliun atau naik 4,05 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun, atau tumbuh 0,67 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 5,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,79 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,76 triliun.

Baca Juga :  Tingkatkan Tarap Hidup dan Keluar Dari KK Miskin, Bupati Suwirta Serahkan Bantuan RS- Rutilahu

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,20 persen dan 319,12 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,23 triliun atau terkontraksi sebesar 2,07 persen yoy (April 2026: terkontraksi 1,95 persen yoy).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Mei 2026 tumbuh sebesar 7,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.693,37 triliun (April 2026: tumbuh 9,00 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,94 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,65 triliun (April 2026: tumbuh 5,63 persen yoy).

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.282,72 triliun atau tumbuh sebesar 8,63 persen yoy (April 2026: tumbuh 10,13 persen yoy).

Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 2,95 persen yoy menjadi Rp45,92 triliun (April 2026: terkontraksi 1,28 persen yoy).

OJK telah mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management pada Juni 2026, yang merupakan DPLK pertama yang didirikan oleh Manajer Investasi. Selain itu, saat ini terdapat 1 permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses penelaahan OJK. OJK memandang masuknya Manajer Investasi sebagai Pendiri DPLK dapat mendorong peningkatan kompetisi, inovasi, dan perluasan kepesertaan program pensiun. Namun demikian, OJK tetap menekankan pentingnya tata kelola yang baik, perlindungan peserta, dan keberlanjutan program pensiun dalam pengembangan industri DPLK.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan (81,38%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
  2. Peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026 terdapat 19 perusahaan penjaminan dari 24 perusahaan (79,17%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
  3. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Juni 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
  4. OJK melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, antara lain melalui source of business perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait. Dari pendalaman tersebut, terdapat potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti. OJK meminta pelaku industri perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat dan sehat.
  5. Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.
Baca Juga :  TP. PKK Badung Ikuti Puncak Peringatan HKG PKK Ke-53 dan Rakernas X PKK Tahun 2025

Terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diterbitkan yang pada pokoknya mengatur terkait pembayaran manfaat pensiun. OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK. Putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat. OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here