Balinetizen.com, Denpasar
Sebanyak 10 warga Bali yang didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Gugatan dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas dugaan kegagalan sistemik dalam mencegah dan menangani banjir besar yang melanda kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) pada September 2025.
Koalisi menilai kebijakan lingkungan hidup di Bali menunjukkan kontradiksi antara citra sebagai daerah yang mengusung konsep hijau di tingkat internasional dengan kondisi nyata penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di daerah.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mengungkapkan bahwa banjir Sarbagita 2025 mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, 295 warga mengungsi, 6.309 kepala keluarga terdampak, 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 ruas jalan rusak, 82 tembok penyengker jebol, serta 194 rumah mengalami kerusakan. Kerugian ekonomi akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.
Perwakilan Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali, Ignatius Rhadite Prastika, menegaskan bahwa curah hujan tinggi bukan satu-satunya penyebab banjir. Berdasarkan kajian ilmiah koalisi, curah hujan sebesar 99 milimeter dalam 24 jam yang tercatat di Stasiun BMKG Ngurah Rai hanya menjadi faktor pemicu.
Menurutnya, curah hujan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2003, 2010, 2012, 2016, dan 2021. Namun, dampak banjir pada 2025 jauh lebih besar sehingga dinilai menunjukkan adanya akumulasi kerentanan akibat buruknya tata kelola lingkungan dan pembangunan.
Koalisi menyebut penyebab utama banjir berasal dari berbagai faktor antropogenik, seperti alih fungsi lahan yang masif, minimnya ruang terbuka hijau, buruknya pengelolaan sampah yang menyumbat drainase, pengelolaan daerah aliran sungai yang tidak terintegrasi, belum optimalnya sistem peringatan dini banjir, hingga kebijakan perubahan iklim yang dinilai belum komprehensif.
Selain itu, Koalisi PULIHKAN Bali mencatat sepanjang periode 1999–2025 terjadi 147 peristiwa banjir di Bali yang menyebabkan 3.010 korban jiwa. Mereka menilai pemerintah telah mengetahui risiko tersebut melalui berbagai dokumen resmi dan peringatan dini BMKG pada 3 dan 5 September 2025, namun dinilai tidak mengambil langkah mitigasi yang memadai.
Koalisi juga mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah agar melakukan pembenahan tata kelola pasca banjir 2025. Namun, menurut mereka, tidak ada tindak lanjut maupun respons dari pemerintah.
Atas dasar itu, para penggugat mendalilkan bahwa pembiaran terhadap risiko yang telah diketahui merupakan bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas keselamatan dan lingkungan hidup yang baik.
Dalam gugatan tersebut, 14 lembaga negara menjadi pihak tergugat, yakni Presiden RI, Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Menteri Pekerjaan Umum, Ir. Dody Hanggodo, M.PE, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Gubernur Bali Wayan Koster, DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung Adi Arnawa, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra, dan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Para penggugat meminta pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan strategis, di antaranya keadilan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, moratorium izin usaha yang berpotensi meningkatkan risiko bencana, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta audit lingkungan hidup.
Gugatan tersebut juga menyoroti rencana pembangunan infrastruktur gas fosil di Bali yang dinilai bertentangan dengan komitmen transisi menuju energi bersih.
Salah satu penggugat, Suriadi Darmoko, menyatakan komitmen Bali terhadap energi hijau sedang diuji karena di sisi lain masih terdapat rencana pembangunan infrastruktur berbasis energi fosil.
Menurutnya, melalui gugatan warga negara tersebut, pemerintah didorong untuk menghentikan pemberian izin proyek infrastruktur fosil baru serta mempercepat transisi energi sesuai komitmen Indonesia dalam Persetujuan Paris.
Koalisi PULIHKAN Bali berharap gugatan ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak ekologis masyarakat serta mendorong pemerintah melakukan reformasi tata kelola lingkungan agar bencana serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Bali Ngurah Satria Wardana saat dikonfirmasi media ini membantah adanya informasi terkait gugatan yang perkaranya sudah masuk di PN Denpasar.
“Tidak ada gugatan ini,” singkatnya dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/7).
Berbeda dengan Karo Hukum, Kasubag Komunikasi Pimpinan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Made Dwi Prayana mengaku akan meneruskan informasi terkait adanya gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut ke pimpinannya.
“Kita akan teruskan ke pimpinan ya,” singkatnya dihubungi Selasa (7/7).
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

