Balinetizen.com, Buleleng
Tindak lanjut atas permasalahan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pendirian bangunan vila diatas tanah hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pihak Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng memfasilitasi rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) dan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pejarakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, pada Jumat (27/3/2026).
Al hasil dari rapat koordinasi tersebut terbit rekomendasi penutupan dan pembongkaran bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan.
Berangkat dari rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan tegas yang diambil oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Bali. Karena dinilai langkah ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang di wilayah Kabupaten Buleleng.
“Rapat yang digelar kali ini, guna memfasilitasi rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bali atau Pansus TRAP. Agenda utama pertemuan ini adalah mendengarkan rekomendasi akhir terkait pembangunan vila di atas lahan milik negara yang diduga melanggar aturan. Jadi kami Komisi I DPRD Buleleng juga menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan tegas yang diambil oleh DPRD Provinsi Bali,” ujar Marleni
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, S.H. mengatakan bahwa berdasarkan tinjauan lapangan dan koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Perizinan, PUPR dan Kementerian Kehutanan, ditemukan adanya pelanggaran nyata terhadap tata ruang dan perjanjian pengelolaan lahan.
“Tanah tempat vila tersebut dibangun adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada lembaga di desa. Namun, terjadi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang belum pernah diajukan. Oleh karena itu, rekomendasi lembaga adalah menutup, tidak melanjutkan dan membongkar bangunan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi semula,” tegasnya.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut unsur Satpol PP dan SKPD terkait untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi yang telah diputuskan secara kelembagaan ini.
DPRD Buleleng berharap keputusan ini menjadi berkah bagi masyarakat dan memastikan bahwa setiap investasi di daerah harus tunduk pada regulasi yang ada. GS

