Alarm dari Bedugul: DPRD Bali Dorong Penataan Ulang Handara dan Kawasan Sekitarnya

0
127

 

 

 

Balinetizen.com, Badung

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan rekomendasi strategis terkait pemanfaatan ruang dan status penguasaan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-31 DPRD Bali kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Senin (6/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan tata kelola ruang, aset daerah, dan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip pembangunan berkelanjutan di Bali.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administratif, ekologis, sosial, dan budaya, khususnya di kawasan strategis dataran tinggi Bedugul.

“Pengelolaan ruang di Bali harus berpijak pada keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya,” tegasnya.

Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dan kondisi aktual di lapangan. Salah satu dampak yang disorot adalah meningkatnya risiko banjir di Desa Pancasari.

Meski demikian, Pansus menilai kawasan Handara masih mempertahankan dominasi vegetasi dan ruang terbuka hijau, sehingga tidak dapat dijadikan penyebab utama.

Namun, tekanan pembangunan di kawasan sekitar dinilai mulai mengganggu sistem hidrologi alami dan fungsi resapan air.

Ancaman Ekologis di Kawasan Bedugul
Sorotan juga mengarah pada potensi over-komersialisasi di kawasan sempadan danau, khususnya di sekitar Danau Beratan.

Pembangunan yang mendekati garis sempadan dinilai berisiko merusak kawasan lindung dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Karena itu, Pansus mendorong pengendalian tata ruang yang lebih ketat dan terpadu, terutama di wilayah sensitif seperti lereng curam dan kawasan resapan air.

Dari sisi penguasaan lahan, Pansus menemukan ketidaksesuaian data terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Awalnya tercatat tiga bidang, namun hasil penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya tambahan dua bidang lainnya. Temuan ini menjadi “red flag” administratif yang perlu klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Arta Dipa Mundur, Nengah Sumardi Kembalikan Formulir Penjaringan Dihari Terakhir

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menekankan pentingnya transparansi data serta kesesuaian antara dokumen administratif dan kondisi faktual di lapangan guna menghindari potensi sengketa.

Pansus juga menyoroti potensi fragmentasi perizinan akibat konfigurasi lahan yang terbagi dalam beberapa bidang SHGB.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat pengawasan serta menciptakan ketidakterpaduan dalam pengelolaan kawasan wisata.

Sebagai solusi, DPRD mendorong konsolidasi perizinan agar seluruh aktivitas usaha dapat terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi utama:
Pengembalian SHGB yang telah berakhir kepada negara
Evaluasi tanah terlantar dan penertiban hak atas tanah
Pengendalian sistem hidrologi di kawasan Pancasari
Penertiban pembangunan di kawasan rawan seperti lereng dan jurang
Pansus juga membuka opsi kebijakan pengembalian sebagian lahan kepada negara demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Pansus menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan bentuk tekanan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan. Tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan,” tegas Supartha.

Rekomendasi tersebut kini telah diserahkan kepada DPRD Bali dan pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga Bali tetap lestari di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here