Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Canggu hingga Tanah Lot, Izin Baru Diusulkan Dibatasi

0
222

Balinetizen.com, Denpasar

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penertiban tata ruang secara menyeluruh, termasuk mengusulkan moratorium izin di kawasan rawan alih fungsi lahan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi hasil kerja pihaknya kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Ini imbuhnya, merupakan hasil evaluasi mendalam, mulai dari kajian kebijakan hingga inspeksi lapangan di sejumlah wilayah di Bali.

Menurutnya, pengawasan DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen konstitusional untuk menjaga arah pembangunan Bali tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal, baik secara sekala maupun niskala.

Dalam laporan Pansus TRAP, masih ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan, mulai dari penyimpangan pemanfaatan ruang, pengelolaan aset daerah, hingga penerbitan izin yang tidak sesuai aturan.

Kondisi ini berpotensi merugikan daerah dan mengancam kelestarian lingkungan serta budaya Bali.

“Pengawasan harus diperkuat karena fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran yang tidak bisa diabaikan,” tegas Supartha.

Pansus TRAP menyoroti meningkatnya alih fungsi lahan produktif di kawasan strategis pariwisata seperti Canggu, Munggu, hingga Tanah Lot.

Lahan pertanian yang sebelumnya menjadi penopang ekonomi dan budaya kini banyak berubah menjadi villa, restoran, dan usaha komersial lainnya.

Dampaknya, daya dukung lingkungan menurun, tekanan infrastruktur meningkat, serta identitas budaya Bali perlahan tergerus.

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium sementara terhadap penerbitan izin baru, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan, Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin usaha pariwisata.

Moratorium ini diusulkan berlaku hingga dilakukan audit menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengevaluasi dan mencabut izin yang melanggar RTRW dan RDTR, menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai aturan, menertibkan bangunan ilegal melalui Satpol PP dan aparat hukum.

Baca Juga :  Presiden Jokowi tanggapi tewasnya 6 anggota FPI

Pansus TRAP menekankan pentingnya penegakan hukum melalui sanksi administratif progresif, kompensasi kerusakan lingkungan, serta pemulihan fungsi lahan.

Pendekatan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kondisi lingkungan dapat dipulihkan secara bertahap.

Di tengah pengendalian alih fungsi lahan, DPRD Bali juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada petani.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
Insentif berbasis kesejahteraan
Kompensasi jasa lingkungan
Integrasi perlindungan lahan dalam kebijakan anggaran

Tanpa kebijakan tersebut, pembatasan justru berisiko menekan ekonomi petani dan memicu penjualan lahan secara terselubung.
Pengawasan Terintegrasi Menuju Bali Berkelanjutan

Pansus TRAP menegaskan bahwa tata ruang, aset daerah, dan perizinan merupakan satu sistem yang harus diawasi secara terintegrasi.

Melalui langkah ini, pembangunan Bali diharapkan tetap berjalan tertib, berkelanjutan, serta menjaga nilai kesucian dan keaslian ruang sebagai warisan budaya.

Rekomendasi ini juga menjadi bagian dari visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here