Jejak Narkoba di N CO Living by NIX: Dari Room VIP hingga Dugaan Aliran Dana

0
241

 

 

Balinetizen.com, Badung

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam N CO Living by NIX, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi dan ketamin.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor LI/119/III/2026 tertanggal 20 Maret 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 27 Maret 2026. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (2/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di dalam area tempat hiburan tersebut. Di Room 303, petugas mengamankan Ngakan Gede Rupawan yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, ditemukan 10 butir ekstasi berwarna merah muda serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Room 301. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa ekstasi berbagai jenis serta ketamin.

Selain itu, diamankan Beril Cholif Arrohman yang diduga berperan sebagai penghubung antara pengedar dengan tamu, sekaligus menjabat sebagai kapten di tempat hiburan tersebut.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan Steve Wibisono yang merupakan manajer N CO Living by NIX di lokasi berbeda di kawasan Kesambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengetahui dan mengizinkan praktik peredaran narkotika di tempat usaha yang dikelolanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi kepada pengunjung.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Hadiri Acara Penilaian (Assessment) Dalam Rangka Program Gerakan Menuju Smart City di Tabanan

“Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya peran masing-masing pelaku, mulai dari pengedar, perantara hingga pihak manajemen yang diduga mengetahui aktivitas tersebut,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 14 pengunjung yang berada di lokasi. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika.

Saat ini, para pengunjung telah diserahkan ke BNNP Bali untuk menjalani asesmen lebih lanjut guna menentukan peran mereka, apakah sebagai pengguna atau terkait jaringan peredaran.

Dari hasil penyelidikan, peredaran narkotika di tempat tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2025 dengan pola yang terorganisir.

Para pelaku diduga memperoleh keuntungan dari penjualan ekstasi dan ketamin, bahkan terdapat indikasi distribusi keuntungan kepada sejumlah pihak di lingkungan operasional.

Bareskrim Polri juga telah memasang garis polisi di lokasi serta melakukan rekonstruksi dan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berpotensi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here