Balinetizen.com, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, mendesak pemerintah daerah di Bali untuk mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.
Desakan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional pada Selasa (7/4/2026).
Ketiga tempat hiburan malam yang dimaksud yakni New Star Club, Delona Vista, dan N Co-Living yang berlokasi di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 12 tersangka, dengan beberapa di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, sebanyak 48 orang telah menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Bali.
Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta sejumlah alat pendukung transaksi yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Menurut Bareskrim, ketiga tempat hiburan malam tersebut tidak hanya menjadi lokasi konsumsi, tetapi juga telah digunakan sebagai tempat transaksi narkoba secara aktif.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut karena telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” tegas Nyoman Parta.
Ia juga menyoroti maraknya peredaran narkoba di Bali yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Untuk itu, diperlukan langkah tegas dan terukur, termasuk penguatan peran dan kewenangan Bareskrim Polri serta kelembagaan BNN dalam pemberantasan narkotika.
RDP tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap upaya penegakan hukum yang telah dilakukan, sekaligus mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran narkoba di kawasan pariwisata Bali.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

