Heboh Rp400 Miliar TPA Klungkung, Koster Tegas: Tidak Benar

0
165

 

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Gubernur Bali, Wayan Koster, membantah kabar yang menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyiapkan pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) khusus sampah organik di Kabupaten Klungkung.

Isu tersebut mencuat setelah TPA Suwung tidak lagi menerima pembuangan sampah organik sejak 1 April 2026. Namun, Koster menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurutnya, rencana yang sedang disiapkan bukanlah pembangunan TPA, melainkan pemanfaatan material komposter hasil olahan sampah organik untuk kebutuhan penghijauan.

“Tidak ada. Yang ada itu adalah cacahan dari sampah organik bahan komposter yang akan dijadikan pupuk di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, bukan sampah organik,” ujar Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026).

Koster menjelaskan, material yang akan dikirim ke Klungkung bukan lagi berupa sampah mentah, melainkan komposter yang telah diolah di TPS3R maupun TPST di Kota Denpasar.

Material tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut dengan cairan tertentu hingga menjadi pupuk siap pakai untuk mendukung penghijauan.

Lokasi pemanfaatannya berada di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, yang disiapkan sebagai area penyangga lingkungan.
“Material kompos itu akan menjadi pupuk untuk tanaman penyangga di sana,” jelasnya.

Pemprov Bali juga telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare di Klungkung sebagai area penghijauan. Kawasan ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan lingkungan di sekitar Pusat Kebudayaan Bali.

Namun demikian, Koster menegaskan bahwa peran Pemprov hanya sebatas penyediaan lahan, sementara pengiriman komposter akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar menggunakan anggaran yang sudah tersedia.

Selain isu pembangunan TPA, Koster juga membantah adanya dukungan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk proyek tersebut.

“Itu tidak ada, tidak benar, sudah saya tegur,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, sempat menyampaikan bahwa pemerintah merencanakan pembangunan tempat pembuangan sampah organik di Kabupaten Klungkung dengan dukungan anggaran hingga Rp400 miliar.

Baca Juga :  DPC PERADI Singaraja MoU Dengan PN Singaraja Tahun 2025

Ia juga menyebut DPRD Bali akan mengawasi rencana proyek tersebut. Namun, pernyataan tersebut kini diklarifikasi langsung oleh Gubernur Bali.

Dengan penjelasan ini, Koster menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Bali tetap mengarah pada pengelolaan sampah berbasis pengolahan dan pemanfaatan, bukan sekadar pembuangan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Bali.(ags)

kampungbet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here