Balinetizen.com, Denpasar
Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa bersama Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan dua orang dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua korban masing-masing bernama Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, sebagian tubuh mengalami luka bakar.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka berat, termasuk bekas terbakar,” ujar Kapolresta Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan secara cepat di lokasi berbeda. Pelaku NU diamankan di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA.
Selanjutnya, tiga pelaku lainnya yakni IS, DH, dan DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 WITA. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat, termasuk kepala lingkungan (kaling) dan pecalang yang cepat melaporkan kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi sempat menghubungi salah satu pelaku, IS, melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena merasa ditinggalkan saat pesta miras.
“Ancaman tersebut memicu emosi para pelaku hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian,” jelasnya.
Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, korban dalam kondisi mabuk. Tak lama kemudian, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta ditendang berulang kali. Dalam situasi tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri.
Sekitar 30 menit kemudian, saksi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban masih hidup meski dalam kondisi kritis. Namun, para pelaku kembali datang dan melanjutkan aksi kekerasan.
Dalam aksi terakhir yang sangat keji, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum melarikan diri.
“Saat saksi kembali lagi, korban sudah dalam kondisi terbakar dan diduga meninggal dunia,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi, terlebih dalam kondisi terpengaruh alkohol, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya konsumsi minuman keras yang berujung pada tindakan kriminal serius.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

