Balinetizen.com, Denpasar
Kejaksaan Tinggi Bali menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah hukum Provinsi Bali.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari agenda Kunjungan Kerja Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang juga digelar serentak di Aceh dan Jawa Barat.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menerima langsung rombongan yang dipimpin Ahmad Sahroni. Hadir pula Daniel Adityajaya serta Kepala BNNP Bali, Budi Sajidin.
Dalam paparannya, Kepala Kejati Bali menjelaskan implementasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) yang mulai berlaku sejak awal 2026.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, kinerja penanganan perkara pidana umum menunjukkan capaian signifikan, antara lain: 218 perkara tahap P-16 (penunjukan JPU), 70 permintaan perkembangan penyidikan (P-17), 22 SP-3 (penghentian penyidikan) 21 P-18/19 (pengembalian berkas), 10 perkara P-20 (batas penyidikan tambahan habis).
Sementara itu, di bidang tindak pidana khusus: 14 perkara tahap penyelidikan, 10 penyidikan, 16 penuntutan dan eksekusi.
Total pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp605,8 juta.
Menurut Christina, Implementasi Restorative Justice (RJ) juga mulai berjalan efektif. Pihaknya mencatat:
8 perkara diselesaikan melalui RJ dimana seluruhnya merupakan kasus pencurian yang tersebar di Denpasar, Karangasem, Bangli, Tabanan, dan Badung.
Salah satu inovasi adalah penerapan pidana kerja sosial. Seperti dalam kasus pencurian handphone di Denpasar, pelaku dijatuhi sanksi kerja sosial selama 2 jam per hari selama 1 bulan.
Untuk mendukung masa transisi hukum, imbuhnya Kejaksaan Republik Indonesia telah menerbitkan 11 regulasi teknis, termasuk: Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026, Surat Edaran Jampidum terkait plea bargain dan Pedoman mekanisme keadilan restoratif.
Pemerintah juga menerapkan aturan living law melalui PP No. 55 Tahun 2025.
Meski menunjukkan progres, Christina mengungkap sejumlah kendala, di antaranya: Waktu penelitian berkas dipangkas dari 14 hari menjadi 7 hari, Belum tersedia anggaran bantuan hukum bagi tersangka tidak mampu, Minim fasilitas bagi tersangka disabilitas, Sistem Case Management System (CMS) belum terintegrasi penuh dan nggaran perkara pidana khusus sangat terbatas.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejati Bali terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali dan Pengadilan Tinggi Bali melalui forum diskusi, FGD, dan monitoring bersama.
Kajati Bali menegaskan komitmen jajarannya untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif, transparan, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM.
Sementara itu, Ketua tim kunjungan, Ahmad Sahroni, mengapresiasi keterbukaan Kejati Bali dalam memaparkan data dan tantangan di lapangan.
Menurutnya, seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR RI guna menyempurnakan implementasi KUHP dan KUHAP secara nasional.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

