Tomi Wiria didampingi kuasa hukumnya, Ignatius Rhadite (kiri) dan Made “Ariel” Suardana (kanan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/03).
Balinetizen.com, Denpasar
Sidang pembuktian pertama dalam perkara dugaan kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria yang digelar pada 17 April 2026 di Denpasar mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai proses hukum yang berjalan semakin menunjukkan indikasi rekayasa perkara.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim hanya memeriksa dua dari enam saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, yakni saksi pelapor dari Polda Bali dan saksi dari Mabes Polri.
Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa informasi yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan berasal dari pengalaman langsung, melainkan dari pihak ketiga, bahkan diakui dilakukan atas perintah atasan.
Koalisi menilai hal ini sebagai indikasi kuat bahwa proses penegakan hukum terhadap Tomy sejak awal telah dipaksakan. Dugaan kriminalisasi pun dinilai semakin terang, terutama terhadap kelompok muda yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Saksi pelapor dalam persidangan juga mengakui tidak pernah melihat langsung postingan yang dituduhkan dibuat oleh Tomy. Bahkan, saat diperlihatkan bukti berupa cetakan poster, saksi menyatakan tidak terdapat ajakan kekerasan, permusuhan, maupun perekrutan, melainkan hanya ajakan konsolidasi.
“Berdasarkan keterangan saksi pelapor, kata ‘melawan’ belum tentu bernuansa negatif. Namun dalam laporan justru dimaknai sebaliknya. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Koalisi.
Menurut Koalisi, fakta tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 yang mensyaratkan pelapor harus mengalami atau mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan.
Sementara itu, saksi dari Mabes Polri yang terlibat dalam penangkapan dan penyidikan justru mengungkap dugaan pelanggaran prosedur. Dalam persidangan, saksi mengaku tidak memahami substansi KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait prosedur penetapan tersangka.
Lebih lanjut, terungkap bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Tomy dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya sebagai saksi, serta diduga tanpa kelengkapan surat izin dari pengadilan.
Koalisi menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, termasuk larangan penangkapan dan penyitaan secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan instrumen internasional.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan juga dinilai tidak relevan dengan perkara. Saksi penyidik tidak mampu menjelaskan keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
“Ketika alat bukti tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana, maka konstruksi perkara menjadi lemah dan patut dipertanyakan,” tegas Koalisi.
Koalisi menyimpulkan bahwa rangkaian fakta dalam persidangan menunjukkan proses hukum yang tidak dibangun untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya.
Di tengah berbagai kejanggalan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini dinilai sebagai sinyal bahwa tidak terdapat urgensi penahanan, serta memberi ruang bagi Tomy untuk tetap mengakses hak pendidikannya.
Koalisi pun mengingatkan, jika praktik seperti ini terus berlanjut, maka pengadilan berisiko kehilangan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan justru menjadi alat legitimasi tindakan sewenang-wenang.(mb-rls)

