Balinetizen.com, Simalungun
Lonjakan kebutuhan lahan hunian di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga memicu praktik menyimpang yang merugikan aset negara. Sorotan tajam kini tertuju pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II Unit Kebun Tinjowan, di mana seorang pimpinan setingkat manajer diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan ilegal tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Informasi yang dihimpun tim investigasi media ini menyebutkan, sebagian lahan HGU yang terletak di Afdeling III Kebun Tinjowan diduga telah beralih fungsi dan dikuasai oleh pihak luar secara tidak sah.
Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Heryadi Putra, S.H., bersama rekan-rekan awak media menemukan fakta mengejutkan. Area yang dulunya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit produktif, kini telah dipagari dan diduga dimiliki oleh seorang warga berinisial SGG. Lokasi tersebut bahkan sudah mulai dibangun bangunan permanen, padahal status tanahnya jelas-jelas milik negara yang dikelola oleh BUMN.
Kesaksian Mantan Karyawan Memperkuat Dugaan
Keterangan yang diperoleh dari Budiman Napitupulu, mantan karyawan PTPN IV Tinjowan, semakin memperkuat indikasi penyimpangan tersebut. Melalui sambungan telepon, ia mengaku sangat mengenal lokasi tersebut.Lonjakan kebutuhan lahan hunian di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga memicu praktik menyimpang yang merugikan aset negara. Sorotan tajam kini tertuju pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II Unit Kebun Tinjowan, di mana seorang pimpinan setingkat manajer diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan ilegal tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Informasi yang dihimpun tim investigasi media ini menyebutkan, sebagian lahan HGU yang terletak di Afdeling III Kebun Tinjowan diduga telah beralih fungsi dan dikuasai oleh pihak luar secara tidak sah.
Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Heryadi Putra, S.H., bersama rekan-rekan awak media menemukan fakta mengejutkan. Area yang dulunya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit produktif, kini telah dipagari dan diduga dimiliki oleh seorang warga berinisial SGG. Lokasi tersebut bahkan sudah mulai dibangun bangunan permanen, padahal status tanahnya jelas-jelas milik negara yang dikelola oleh BUMN.
Kesaksian Mantan Karyawan Memperkuat Dugaan
Keterangan yang diperoleh dari Budiman Napitupulu, mantan karyawan PTPN IV Tinjowan, semakin memperkuat indikasi penyimpangan tersebut. Melalui sambungan telepon, ia mengaku sangat mengenal lokasi tersebut.
Perubahan fungsi lahan HGU menjadi kawasan pemukiman tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap aturan pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Melanggar UU Pokok Agraria
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 28, tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, yang diperuntukkan khusus bagi usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
HGU tidak dapat diperjualbelikan secara bebas kepada pihak ketiga, apalagi dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian seperti perumahan, tanpa melalui prosedur hukum yang ketat dan persetujuan dari instansi berwenang. Setiap tindakan yang mengubah peruntukan tanah HGU tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Potensi Jerat Pidana di UU BUMN Baru
Selain melanggar aturan agraria, kasus ini juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana, meskipun telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN.
Meskipun dalam undang-undang terbaru tersebut ditegaskan bahwa direksi dan pengurus BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, namun hal tersebut tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum.
Jika terbukti adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau fraud yang merugikan perusahaan, pihak terkait masih dapat dijerat dengan pasal pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor, karena aset BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Selain itu, Pasal 9F UU BUMN 2025 juga mengatur sanksi pidana bagi pengurus yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan.
Aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki dasar hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan jika ditemukan bukti-bukti penyimpangan yang cukup.
Pihak Terkait Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada mantan Manajer Kebun Tinjowan, Abdi Sinaga, yang diduga kuat terlibat dalam transaksi tersebut, belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hingga saat ini belum dibalas atau dijawab.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan pengelolaan aset negara di sektor perkebunan. Publik kini menanti langkah tegas dari manajemen PTPN IV dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan siapa saja yang bertanggung jawab, serta mengembalikan aset negara kepada fungsi dan status yang semestinya.
(Herman Manurung)

