Kejati Bali Ungkap Fakta Baru Kasus BTID di RDP Pansus TRAP

0
55

Balinetizen.com, Denpasar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap sejumlah fakta baru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait polemik lahan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (4/5/2026).

Dalam forum tersebut, jaksa fungsional Made Subawa menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap kasus ini sejak tahun lalu. Bahkan, Kejati Bali mengakui telah mengikuti perkembangan isu BTID yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Subawa, langkah awal berupa pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) telah dilakukan guna mengidentifikasi potensi peristiwa hukum dalam kasus ruislag lahan BTID.
“Perkembangan isu ini sangat signifikan. Kami sudah melakukan penyelidikan awal dan terus memantau dinamika yang terjadi,” ungkapnya di hadapan anggota dewan, Senin (4/5/2026).

Fakta lain yang mengemuka dalam RDP adalah adanya dugaan lahan hasil tukar guling (ruislag) di Jembrana dan Karangasem belum memiliki sertifikat resmi.

Temuan ini memperkuat indikasi adanya persoalan dalam aspek legalitas lahan yang menjadi bagian dari kompensasi proyek pengembangan kawasan Serangan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga dugaan kerugian daerah jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius.
Meski mengungkap adanya perkembangan penting, Kejati Bali menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Subawa menjelaskan, untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua harus berbasis data. Tidak bisa hanya asumsi. Kami butuh bukti kuat untuk memastikan apakah ada tindak pidana,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Kejati Bali juga membuka peluang sinergi dengan DPRD Bali serta instansi terkait lainnya guna mempercepat proses pengumpulan data.

Baca Juga :  Tumpek Landep di Jembrana, Bupati Tamba : Momentum Tajamkan Pemikiran

Kolaborasi ini dinilai penting agar penanganan kasus BTID berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab keresahan publik.

Kasus BTID kini menjadi sorotan luas karena menyangkut isu strategis, mulai dari tata kelola lahan, kepastian hukum, hingga perlindungan lingkungan di Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here