Balinetizen.com, JembranaÂ
Terduga pelaku penggelapan sepeda motor antarwilayah berinisial DR (43) dari luar Bali berhasil diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Wilayah Hukum Polres Jembrana.
Selain DR yang sehari-hari sebagai buruh harian, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam nomor polisi DK-4894-TY beserta STNK, satu unit telepon genggam, tas pinggang serta uang tunai sebesar Rp.1.467.000.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, Sabtu (9/5/2026) menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA saat berada di sebuah warung kaki lima di sebelah utara Masjid Al Mubarok, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
“Saat itu terduga pelaku sedang ngopi. Kemungkinan hendak menyeberang ke Jawa,” ujarnya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku DR, kata Kapolsek, menindaklanjuti informasi dari Polres Karangasem. Selanjutnya pihaknya meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis.

Berdasarkan hasil interogasi awal, modus yang digunakan yakni meminjam motor korban dengan alasan membeli bahan bakar minyak (BBM) namun tidak kunjung datang kembali. “Di Karangasem pelaku mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas,” imbuhnya.
Disebutnya, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada jajaran Satreskrim Polresta Karangasem pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 01.30. “Tadi pagi langsung kita serahkan. Untuk proses selanjutnya ada di Karangasem karena TKP nya ada disana,” sebutnya. (Komang Tole)

