Balinetizen.com, Denpasar –
Rencana Pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di lahan milik Pelindo seluas 6 hektare mendapat penolakan dari sejumlah warga di Banjar Pesanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pesanggaran tetap akan dilanjutkan meski mendapat penolakan dari sebagian warga.
Menurut Giri Prasta, lokasi pembangunan PSEL telah diputuskan pemerintah sehingga seluruh pihak diharapkan dapat mendukung proyek tersebut sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali.
“Kami pikir semua rencana pembangunan PSEL sudah selesai dan lokasinya sudah diputuskan. Karena itu, semua pihak harus mendukung,” kata Giri Prasta saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan fasilitas PSEL berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional yang identik dengan sistem open dumping maupun penimbunan sampah.
Menurutnya, pengolahan sampah di PSEL menggunakan teknologi berbasis pabrik yang mampu memproses sampah lebih cepat hingga menjadi energi listrik.
“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik dikerjakan dengan sistem pabrik, sampah masuk pagi, sore sudah selesai,” ujarnya.
Selain mengurangi volume sampah, hasil pengolahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai energi listrik bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali menilai proyek ini menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Suwung yang selama ini menampung sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Rencananya, proyek PSEL Bali akan memulai groundbreaking pada 8 Juli 2026. Proyek strategis nasional tersebut disebut akan dikomandoi oleh Danantara Indonesia.
Namun demikian, rencana pembangunan PSEL di lahan PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo mendapat penolakan dari sejumlah warga Pesanggaran. Warga menilai lokasi proyek terlalu dekat dengan kawasan pemukiman serta berada di area hijau sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Penolakan itu bahkan terlihat dari sejumlah billboard yang terpasang di sepanjang Jalan Bypass Pesanggaran.
Meski menghadapi penolakan, Pemerintah Provinsi Bali memastikan proyek tetap berjalan sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah dan energi di Pulau Dewata.
Sebelumnya, Danantara Indonesia mengumumkan mitra operasional proyek Waste to Energy (WtE) di sejumlah kota berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Perusahaan yang terpilih yakni Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. untuk proyek PSEL Bogor Raya. Perusahaan tersebut juga sebelumnya memenangkan proyek PLTSa Denpasar.
Sementara untuk proyek PLTSa Bekasi, mitra operasional yang dipilih adalah Wangneng Environment Co., Ltd..
Program Waste to Energy (WtE) tersebut digagas untuk memperkuat pengelolaan sampah perkotaan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

