Sentil Balik Demer, Ketua Pansus TRAP Bali: Kalau Investor Tak Salah, Kenapa Takut?

0
42

 

​Balinetizen.com, Denpasar 

Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali tengah menjadi sorotan. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, membantah keras anggapan bahwa kerja pansus menimbulkan ketakutan di kalangan investor dan mengganggu iklim investasi di Pulau Dewata.

​Pernyataan tegas ini disampaikan untuk merespons komentar Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer. Sebelumnya, Demer mengingatkan agar kerja Pansus TRAP tidak memicu kekhawatiran berlebih bagi para investor, yang berpotensi menurunkan minat investasi di Bali.

​Menurut Demer, pertumbuhan ekonomi Bali sangat bergantung pada komponen investasi, baik dari dalam negeri maupun internasional. Ia berharap langkah pengawasan yang dilakukan tidak sampai membuat investor enggan masuk ke Bali.

​Menanggapi kekhawatiran tersebut, I Made Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP murni menjalankan fungsi pengawasan yang terukur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD Bali.

​“Kerja Pansus ini kerja-kerja pengawasan, sudah terukur sesuai tupoksi pengawasan. Kalau orang gak salah kan ngapain kita evaluasi? Yang kita temukan selama ini semua pelanggaran,” tegas Supartha, Senin (18/5/2026).

​Supartha membeberkan bahwa berbagai temuan pansus di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran tata ruang dan pembangunan yang tidak sesuai aturan.

Pelanggaran tersebut banyak ditemukan di kawasan-kawasan yang semestinya dilindungi demi kelestarian alam Bali, seperti pembangunan di kawasan jurang dan tebing, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pelanggaran zonasi di kawasan dekat danau, sungai, hingga sempadan pantai.

​Politisi PDIP ini juga mempertanyakan narasi yang menyebut evaluasi pansus merugikan iklim investasi.

Berdasarkan fakta di lapangan, sebagian besar investor justru bersikap kooperatif saat dievaluasi. Mereka merasa terbantu karena mendapatkan kejelasan informasi mengenai batasan pembangunan yang selama ini kurang tersosialisasikan.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Publik, Bupati Sanjaya Resmikan Tiga Gedung Pemerintahan di Kabupaten Tabanan

​”Buktinya selama ini setelah kita lakukan evaluasi para investor itu sangat kooperatif karena mereka jadi tahu di mana letak pelanggarannya dan melengkapi,” katanya.

​Banyak investor yang awalnya membangun di pinggir sungai atau laut karena tidak ada pihak yang memberi tahu aturan zonasinya. Oleh karena itu, kehadiran pansus dinilai memberikan arah pembangunan yang lebih sehat serta kepastian hukum bagi investor di Bali.

​Supartha kembali menegaskan bahwa Pansus TRAP tidak pernah menargetkan pelaku usaha secara personal, melainkan fokus pada penegakan aturan lingkungan dan tata ruang.

​“Kalau yang takut mungkin karena banyak melanggar, tapi Pansus sama sekali tidak menakuti investor. Yang kita tindak adalah pelanggarannya. Kehadiran Pansus TRAP justru memberikan gambaran ke depannya investasi di Bali yang sehat,” pungkas Supartha.

​Hingga saat ini, Pansus TRAP DPRD Bali terus aktif melakukan pengawasan ketat terhadap dugaan alih fungsi lahan dan pelanggaran zonasi demi menjaga keseimbangan alam dan pembangunan di Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here