Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara Tindak Pidana Yang Berkekuatan Hukum Tetap

0
44

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan
Undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 71 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (incracht), di halaman depan Kantor Kejari Buleleng, pada Rabu (20/5/2026) pagi.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dengan dihadiri
Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, Asisten II Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi dan
Kasubagbin Kejari Buleleng, Jaksa Fungsional, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Buleleng,
Awak Media Cetak dan Elektronik Kabupaten Buleleng, dan Mahasiswa Universitas Pendidikan
Ganesha.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen
Kejaksaan Negeri Buleleng,
I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H melalui press relies mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng,
dilaksanakan untuk periode bulan Desember Tahun 2025 – Mei Tahun 2026 berdasarkan
ketentuan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan
Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tata
kelola, pengamanan, penyelesaian, serta pemusnahan benda sitaan, barang bukti, dan barang
rampasan negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam aksi pemusnahan tersebut, terdapat 71 perkara, dengan perincian barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu berat 122,57 gram Netto dan 132,03 gram Bruto. Narkotika Jenis Ganja berat 8,55 gram Netto dan 8,89 gram Bruto. Residu Narkotika sebanyak 3,34 gram Bruto. Alat Pakai Narkotika. Handphone.
Beberapa potong Pakaian, baju kaos, dan celana. Sajam, tas pinggang dan lain-lain.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Dewa Gede Baskara.

Iapun menerangkan pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut,
merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Warga Diminta Jangan Apatis Sikapi Kepulangan PMI di Tabanan

“Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 6 bulan, yaitu
sejak bulan Desember 2025 – Mei 2026 terhitung sebanyak 71 perkara
yang didominasi oleh Perkara Narkotika,” tutup Dewa Gede Baskara. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here