Balinetizen.com, Jembrana
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengungkap upaya penyelundupan hewan dan biota laut ke Bali. Barang bukti dikemas berupa paket dikirim menggunakan kendaraan angkutan umum antar provinsi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan intensif di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.02 WITA.
Kegiatan tersebut sebagai komitmen menjaga keamanan wilayah serta melindungi Pulau Bali dari potensi masuknya barang ilegal maupun tindak kriminalitas seperti narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan hasil kejahatan lainnya serta penyebaran penyakit hewan ke wilayah Pulau Bali.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Gusti Kade Agung Semara Putra, pemeriksaan difokuskan terhadap kendaraan box, barang bawaan penumpang, hingga paket kiriman menggunakan bus.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bus DK-7785-JA yang dikemudikan I Wayan S (53), petugas menemukan paket hewan dan biota laut, diantaranya 10 kantong plastik cacing laut, 612 ekor anakan bebek, dan 7 ekor kucing persia domestik. Paket tersebut tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Seluruh hewan dan biota laut tersebut kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses pendataan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk.
Barang bukti selanjutnya sekitar pukul 11.00 diserahkan kepada petugas Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk. Penyerahan dilakukan langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bentuk administrasi dan akuntabilitas penanganan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, Jumat (22/5/2026) mengatakan bahwa pengawasan di pintu masuk Bali merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan hewan dan produk perikanan yang masuk telah memenuhi ketentuan hukum dan kesehatan.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif kami bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal maupun hewan tanpa dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hewan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergitas antara kepolisian dan petugas karantina menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait pengawasan lalu lintas barang dan hewan antarwilayah.
Pihaknya mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar selalu melengkapi dokumen resmi dan sertifikat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pengiriman hewan maupun biota laut.
Kepatuhan terhadap aturan karantina, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (Komang Tole)

