Terindikasi Berangkat Haji Non Prosedural Lewat Dubai, 13 WNI Dicekal di Bandara Ngurah Rai, Bali

0
45

Balinetizen.com, Badung

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).

Penundaan keberangkatan dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang WNI dalam pemeriksaan reguler. Namun, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan rombongan tersebut. Selain itu, para penumpang tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan mereka.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam orang lain dalam rombongan yang sebelumnya telah melewati mesin autogate. Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang.

Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan perjalanan mereka. Kecurigaan petugas semakin kuat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan rombongan melalui telepon seluler dan muncul notifikasi percakapan grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.

Dari hasil pendalaman percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana keberangkatan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Petugas juga menemukan percakapan yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh anggota rombongan akhirnya dikenakan tindakan penundaan keberangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Tindakan penundaan keberangkatan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Touring Bermotor, Bupati Sanjaya Kembali Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here