Balinetizen.com, Denpasar
Aparat kepolisian dari Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 13 orang calon jemaah haji non-prosedural. Rombongan tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas gabungan dari Imigrasi Ngurah Rai dan Polres Bandara pada Jumat (22/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini bermula dari laporan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas mencurigai adanya rombongan calon jemaah haji yang hendak terbang menuju Malaysia.
“Setelah menerima informasi dari pihak Imigrasi, anggota Satreskrim langsung mendatangi Terminal Keberangkatan Internasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP R. Ritonga, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan para pelaku adalah menerbangkan jemaah ke Malaysia terlebih dahulu. Dari Malaysia, mereka rencananya akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dahili (haji domestik/lokal) dengan memanfaatkan kartu izin tinggal atau iqama Arab Saudi palsu/tidak sah.
AKP R. Ritonga menegaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberangkatan mereka dipastikan tidak melalui jalur resmi pemerintah.
”Petugas melakukan pencegahan keberangkatan dan pendalaman terhadap 13 orang calon jemaah haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan sementara, para korban mengaku tergiur oleh tawaran pihak tertentu yang menjanjikan paket haji cepat. Biaya yang disetorkan pun tidak main-main, yakni berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang.
Para jemaah diinstruksikan untuk berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Beberapa di antaranya mengaku pernah menjalankan ibadah umrah menggunakan visa kerja dan diarahkan untuk membuat iqama yang diklaim bisa digunakan untuk berhaji.
Dari tangan para jemaah, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya: 13 Paspor Republik Indonesia, 2 Bukti pemesanan tiket pesawat Malaysia Airlines dan 12 Dokumen foto iqama Arab Saudi.
Adapun 13 jemaah yang diperiksa memiliki inisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menyatakan bahwa saat ini ke-13 calon jemaah haji tersebut telah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing secara mandiri.
“Untuk sementara 13 calon jemaah haji non-prosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke kampung halamannya masing-masing. Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas,” kata Ipda I Gede Suka Artana.
Polres Bandara Ngurah Rai juga mengimbau keras agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Masyarakat diminta selalu memastikan bahwa biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Saat ini, Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Agama dan Satgas Haji Polri untuk mengusut tuntas jaringan dan dalang di balik penyelenggaraan haji ilegal ini.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

