Dugaan Penipuan Marina Bay City, Kuasa Hukum Jamie McIntyre Beberkan Versi BREI soal Aliran Dana Investor

0
51

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Tim kuasa hukum Jamie McIntyre dan PT Bali Real Estate Investments (BREI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang berkembang mengenai proyek Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaporkan oleh sejumlah investor asal Australia ke Polda Bali.

Dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar pada 4 Juni 2026, kuasa hukum Komang Ari Sumartawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Jamie McIntyre maupun BREI bersalah atas tuduhan yang beredar di ruang publik.

Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang saat ini masih sebatas laporan dan tuduhan yang belum melalui proses pembuktian hukum.

“Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah atas tuduhan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Sumartawan, Jumat (5/6/2026).

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hingga konferensi pers berlangsung, Jamie McIntyre maupun BREI belum menerima salinan resmi laporan yang disebut telah diajukan ke Polda Bali beserta dokumen pendukung yang menjelaskan substansi tuduhan terhadap klien mereka.

Menurut kuasa hukum, persoalan yang terjadi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dugaan tindak pidana, melainkan melibatkan berbagai aspek hukum korporasi, kontraktual, perizinan, tata ruang, hingga pengelolaan dana investor yang masih memerlukan pembuktian secara objektif.

Mereka menjelaskan bahwa pada tahap awal pengembangan Marina Bay City terdapat sejumlah representasi dan komitmen terkait status lahan, zonasi, kesiapan perizinan, serta kelayakan proyek yang disampaikan kepada kliennya.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari perubahan tata ruang, proses administrasi pertanahan, koordinasi lintas instansi pemerintah, hingga pengurusan izin teknis yang berdampak pada meningkatnya biaya dan waktu pengerjaan.

Baca Juga :  Wagub Cok Ace Hadiri Simakrama Bea Cukai untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan keuangan, rekening koran, dan dokumen perusahaan yang dimiliki kliennya, total dana yang diterima oleh Marina Bay Investment (MBI) dan BREI berada pada kisaran sekitar USD 3 juta.

Namun demikian, pihaknya mengaku memperoleh informasi yang menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari investor diduga jauh lebih besar dibandingkan dana yang akhirnya masuk ke kedua perusahaan tersebut.

“Apabila benar dana investor yang dihimpun mencapai angka yang jauh lebih besar, ke manakah seluruh dana tersebut dialokasikan dan siapa yang mengendalikan penerimaannya?” ujar Sumartawan.

Atas dasar itu, mereka mendorong dilakukan audit independen, penelusuran transaksi secara menyeluruh, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penghimpunan dana investor.

Kuasa hukum juga membantah tudingan partner bisnis kliennya, Adrian James Campbell yang menyebut dana investor digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.

Menurut mereka, dana yang diterima digunakan untuk berbagai kebutuhan proyek, antara lain akuisisi lahan, pengurusan legalitas, jasa konsultan, perizinan, pekerjaan konstruksi, pengembangan infrastruktur, serta pembayaran kepada pihak ketiga yang terlibat dalam proyek Marina Bay City.

Bahkan, berdasarkan catatan yang dimiliki kliennya, total pengeluaran yang telah dilakukan disebut melebihi jumlah dana yang diterima perusahaan.

Menanggapi pengakuan salah satu pelapor, Amanda Walsh, yang melaporkan kliennya ke Polda Bali dan menyebut telah menyetor dana sekitar Rp1,9 miliar, kuasa hukum mempertanyakan alur dana tersebut.

Mereka menyebut terdapat dugaan dana investor tidak seluruhnya masuk ke rekening BREI dan justru mengendap pada pihak broker yang disebut bernama Kinara.

“Kalau disetor semuanya dari si penerima ini ya kami buat dengan proyek uang yang kami terima. Masalahnya uang ini ngendap. Jadi kami pakai dari uang yang ada saja. Seharusnya yang bertanggung jawab di sini ya si brokernya. Jadi kami bersifat fair sampai klien kami sendiri menggelontorkan dana lebih untuk melanjutkan pembangunan itu,” ujar Sumartawan.

Baca Juga :  Perpustakaan Kontainer Taman Janggan Kota Denpasar Dikunjungi Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga

Menurutnya, apabila asumsi dana yang diterima sekitar AUD 3,5 juta, maka biaya yang telah dikeluarkan untuk proyek disebut telah melampaui AUD 5 juta.

Terkait berbagai tuduhan yang beredar di media massa maupun media sosial, kuasa hukum menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan informasi yang dinilai tidak akurat, menyesatkan, atau merugikan reputasi klien.

Mereka mengaku telah menerima instruksi penuh dari Jamie McIntyre untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, maupun tindakan lain yang dianggap merugikan kepentingan hukum klien.

Di sisi lain, kuasa hukum menyebut Jamie McIntyre tetap berkomitmen mencari solusi bagi para investor dan menyelesaikan proyek Marina Bay City.

Menurut mereka, sejumlah mekanisme penyelesaian telah ditawarkan guna memberikan kepastian hukum dan kepastian hak kepada para investor.

“Penyelesaian proyek dan perlindungan kepentingan investor tetap menjadi fokus utama klien kami saat ini,” tutup Sumartawan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here