Balinetizen.com, Buleleng
Program konsultasi hukum gratis yang rutin diselenggarakan oleh Amanda Law Office setiap hari Jumat. Seperti pada Jumat (5/6/2026) kembali menerima pengaduan dari masyarakat, terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Dalam kesempatan tersebut, seorang warga berinisial AA datang untuk berkonsultasi dan meminta pendapat hukum mengenai kasus yang dialaminya saat bekerja sebagai teller pada salah satu lembaga keuangan.
Pimpinan Amanda Law Office, Kadek Doni Riana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa AA mengalami permasalahan akibat kesalahan transfer dana ke rekening pihak lain.
“Klien berinisial AA mengadukan peristiwa salah transfer yang terjadi saat dirinya bertugas sebagai teller di sebuah lembaga keuangan,” ujarnya.
Menurut keterangan AA, setelah mengetahui adanya kesalahan transfer, ia langsung berupaya menghubungi penerima dana. Namun, saat ditemukan, dana yang masuk ke rekening tersebut ternyata telah digunakan oleh penerima.
AA kemudian melakukan pendekatan secara persuasif hingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Dalam surat tersebut, penerima dana berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya secara keliru.
Akan tetapi, hingga tiga bulan setelah kesepakatan ditandatangani, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan. Bahkan sampai dua tahun berlalu, dana tersebut masih belum dikembalikan kepada AA.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan kesalahan transfer tersebut, AA telah lebih dahulu mengganti dan menalangi kerugian yang timbul kepada lembaga keuangan tempatnya bekerja.
“Karena hingga dua tahun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, padahal klien sudah menanggung kerugiannya sendiri, maka kami akan memberikan pendapat hukum dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh,” tambah KDR.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Amanda Law Office akan melakukan kajian hukum lebih lanjut guna menentukan langkah yang tepat dalam penyelesaian perkara tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pihak yang menerima dana yang bukan menjadi haknya wajib mengembalikan dana tersebut kepada pihak yang berhak.
Selain itu, apabila dana tersebut dengan sengaja dikuasai atau digunakan untuk kepentingan pribadi, penerima dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur tindak pidana penggelapan dalam kasus tersebut, KDR menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi kejadian serta adanya perjanjian tertulis antara para pihak, terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.
Sebelum menempuh jalur hukum melalui kepolisian, Amanda Law Office juga menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan upaya somasi kepada pihak penerima dana sebagai bentuk peringatan dan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya.
Amanda Law Office di Singaraja secara rutin menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun kepastian hukum atas berbagai permasalahan yang dihadapi.
Masyarakat Kabupaten Buleleng yang ingin memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis dapat mengunjungi Kantor Amanda Law Office yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 22, Singaraja, tepat di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, atau menghubungi nomor telepon/WhatsApp 0813381242. GS

