Balinetizen.com, Denpasar
Aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) di kawasan Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan.
Sempat viral di media sosial, aktivitas tambang tersebut dinilai telah mengubah bentang alam secara signifikan dengan cekungan tambang mencapai kedalaman lebih dari 30 meter.
Pantauan media ini di lokasi menunjukkan adanya kerukan tanah yang membentuk lubang-lubang besar menyerupai jurang jumlahnya diperkirakan puluhan titik.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari potensi longsor, kerusakan ekosistem hingga perubahan struktur lahan di kawasan lereng Gunung Agung.
Besarnya skala pengerukan yang terjadi memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Tidak sedikit pihak yang menilai kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung dalam waktu lama.
Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengakui bahwa saat ini pemerintah daerah masih fokus melakukan penataan terhadap aspek perizinan tambang Galian C.
“Kondisinya baik-baik saja. Terkait masalah Galian C, saat ini kami sedang fokus menata masalah perizinannya,” ujar Parwata usai menghadiri Sidang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, ketergantungan Karangasem terhadap sektor tambang masih cukup tinggi karena hingga saat ini material pasir dan batu untuk kebutuhan pembangunan di Bali sebagian besar berasal dari wilayah tersebut.
“Ketergantungan ini akan berlangsung sampai sektor pariwisata kita tumbuh. Saat ini kami memang sedang gencar mengembangkan pariwisata di Karangasem. Jika pariwisata sudah kuat, nanti aktivitas Galian C bisa kita kurangi,” katanya.
Parwata juga mengakui risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang sangat tinggi. Karena itu, Pemkab Karangasem telah menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor tersebut.
“Kita sadari bahwa risiko kerusakan alam akibat tambang ini sangat tinggi sekali. Ke depannya fokus ekonomi daerah akan kami alihkan secara bertahap ke sektor pertanian dan pariwisata,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah tambang yang telah mengantongi izin resmi, Parwata menyebut hanya terdapat sembilan lokasi yang memiliki legalitas lengkap.
“Yang sudah memiliki izin resmi cuma 9 lokasi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan aktivitas tambang lainnya yang beroperasi di kawasan Karangasem. Terlebih, kewenangan penerbitan izin pertambangan saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Bali.
Dengan kondisi cekungan tambang yang mencapai puluhan meter dan terus meluas di sejumlah titik, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

