Balinetizen.com, Badung
Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SMP di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi di Wantilan Quari Desa Adat Jimbaran, Jalan Wanagiri, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, video kejadian baru viral di media sosial pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita dan memicu perhatian masyarakat.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial IGDA (13), seorang pelajar laki-laki.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polsek Kuta Selatan bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, dan unsur adat menginisiasi mediasi yang digelar pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran, Jalan Bukit Permai No. 1, Jimbaran, Kuta Selatan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU I Wayan Widiarta, S.H., M.H., tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Badung Dr. I Made Sudira, S.H., M.H., Jro Bendesa Adat Jimbaran I Putu Subamia, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasa, S.Sos, Kapospol Jimbaran, Bhabinkamtibmas Jimbaran, serta orang tua korban dan para pelaku.
Dalam kasus ini terdapat enam pelajar yang diduga terlibat, yakni berinisial HA (14), IPTAP (14), KGDP (14), IGPM (13), AB (15), dan IKJAP (13). Seluruhnya masih berstatus pelajar dan merupakan warga setempat.
Mewakili Polsek Kuta Selatan, AKP I Wayan Dirga Adnyana menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dapat dilakukan apabila korban dan keluarga bersedia memberikan maaf kepada para pelaku.
“Kami sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Anak-anak yang terlibat diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban, membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya dalam mediasi, Minggu (14/6).
Sementara itu, orang tua korban menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan masyarakat. Menurutnya, tindakan yang dianggap sebagai candaan oleh sebagian anak dapat berdampak buruk bagi korban.
“Kita semua masih satu desa dan satu banjar. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan setelah ini anak-anak dapat kembali berteman dengan baik,” ungkapnya.
Perwakilan orang tua para pelaku juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya. Mereka mengakui kesalahan yang dilakukan anak-anaknya serta berkomitmen untuk memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hasil mediasi menyepakati bahwa perkara tersebut diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak.
Orang tua korban menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan dan menganggap persoalan tersebut telah selesai.
Seluruh pihak berharap peristiwa dugaan perundungan terhadap pelajar ini menjadi pembelajaran bersama agar lingkungan sekolah maupun masyarakat tetap aman, nyaman, dan bebas dari tindakan bullying.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

