Rekomendasi BTID Belum Diparipurnakan, Pansus TRAP Minta DPRD Bali Transparan ke Publik

0
45

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali mendesak pimpinan DPRD Bali agar segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk membacakan sekaligus menyerahkan rekomendasi hasil kerja Pansus terkait BTID kepada pihak eksekutif.
Desakan tersebut muncul karena hingga pertengahan Juni 2026 belum ada tindak lanjut atas rekomendasi yang telah resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali sejak 2 Juni 2026.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, menegaskan bahwa mekanisme penyampaian rekomendasi Pansus telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pembacaan rekomendasi dalam sidang paripurna.

“Begitu laporan Pansus diserahkan kepada pimpinan DPRD, semestinya segera dijadwalkan dalam Rapat Paripurna. Tata tertib sudah mengatur dengan jelas. Lembaga harus bekerja sesuai aturan. Jika keluar dari tata tertib, tentu akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat,” ujar Dewa Nyoman Rai, Kamis (18/6).

Menurutnya, hasil kerja Pansus merupakan produk kelembagaan DPRD yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Keterlambatan penyampaian rekomendasi dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait transparansi proses yang berlangsung.
Dewa menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil serangkaian rapat, pemanggilan berbagai pihak, pengumpulan data, hingga pendalaman fakta yang dilakukan Pansus selama menjalankan tugasnya.

“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi yang telah disusun akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Pansus sudah bekerja maksimal, kini tinggal menjalankan mekanisme formal melalui Rapat Paripurna,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa setelah rekomendasi diserahkan kepada pihak eksekutif, Pansus akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti.

Pengawasan tersebut akan dilakukan dengan memanggil instansi maupun pihak terkait guna mengetahui perkembangan implementasi rekomendasi yang telah disusun.

Baca Juga :  166 Advokat PERADI Di Sumpah Di Pengadilan Tinggi Denpasar

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa sejak awal telah disepakati rekomendasi Pansus harus diumumkan secara terbuka melalui sidang paripurna sebelum disampaikan kepada Gubernur Bali atau Wakil Gubernur Bali sebagai pihak eksekutif.

“Harapan kami, rekomendasi itu dibuka secara transparan kepada masyarakat melalui sidang paripurna, kemudian langsung diserahkan kepada eksekutif. Dengan begitu tidak muncul anggapan ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Menurut Somvir, keterbukaan menjadi hal yang sangat penting karena persoalan yang ditangani Pansus TRAP mendapat perhatian luas dari masyarakat Bali bahkan menjadi sorotan nasional.

Ia menegaskan, Pansus telah menuntaskan tugasnya dan menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD. Oleh karena itu, proses selanjutnya perlu segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara normatif, mekanisme penyampaian hasil kerja Pansus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bali.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa hasil kerja Panitia Khusus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian dibacakan dalam Rapat Paripurna sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan dan diteruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.

Atas dasar itu, Pansus TRAP berharap pimpinan DPRD Bali segera menjadwalkan Rapat Paripurna agar rekomendasi yang telah disusun dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sekaligus diserahkan kepada pihak eksekutif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here