Sekretaris DPC Peradi Singaraja Made Suwinaya,SH,M.Hum usai menghadiri penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Balinetizen.com, Buleleng
Sebanyak 166 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, pada Selasa (24/2/2026)
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dalam sambutannya mengharapkan para advokat yang telah diambil sumpahya, dapat melakukan kewajiban dan profesinya sebagai salah satu penegak hukum yang selalu dapat menjaga etika profesinya Officium Nobile merupakan profesi yang mulia, sembari meneriakan yel PERADI Jaya.
Demikian juga disampaikan I Nyoman Budi Adnyana,SH.,MH mewakili DPN PERADI yang sekaligus juga selaku Ketua DPC PERADI Denpasar. Ia mengatakan seorang advokat wajib menjaga kedisiplinan sebagai advokat. Demikian juga organisasi, wajib untuk dapat menertibkan aggotanya. “Setiap advokat dalam melaksanakan kewajiban profesi advokat, selalu dapat menjaga nama baik, etika profesinya didalam maupun diluar pengadilan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait penyumpahan para advokat di PT Denpasar ini, Sekretaris DPC Peradi Singaraja Made Suwinaya,SH, M.Hum mengatakan penyumpahan 166 advokat ini, merupakan advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang advokat. Diantaranya telah mengikuti tahapan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah dinyatakan lulus ujian profesi sebagai Calon Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah melakukan magang pada Kantor Advokat selama 2 tahun serta telah berusia minimal 25 tahun.
Ia menyebut dalam acara pelantikan dan penyumpahan para advokat, DPC Peradi Singaraja merupakan undangan dengan menyertakan 20 advokat untuk di lantik dan dilakukan penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Yangmana ke 20 advokat telah mengikuti tahapan dari PKPA dan telah dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Singaraja pada Tahun 2025.
“Kita di DPC Peradi Singaraja berharap nantinya bisa melakukan pelantikan dan penyumpahan advokat. Selama ini dilakukan oleh DPC Peradi Denpasar, dan kita sebagai undangannya,” pungkas Made Suwinaya pimpinan ARC Lawyer & Partner yang berkantor di Jalan Raya Singaraja-Lovina Gang Kedondong No 2 Desa Anturan ini. GS

