Langkah Tegas PHDI Bali Ditunggu Publik Soal Kesucian Wilayah Pura Sakenan di Pulau Serangan

0
47

 

Balinetizen.com, Denpasar

Langkah Tegas PHDI Bali Ditunggu Publik Soal Kesucian Wilayah Pura Sakenan di Pulau Serangan, pasca Pertemuan dengan Berbagai Pihak Menyangkut Pura, Kecucian Pura dan Pelaba Pura di Pulau Serangan.

Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, penasehat For HATI Bali, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Jro Gde Sudibya, PHDI Bali dalam Membahas Keberadaan Pura, Kesuciannya dan Pelaba Pura di Pulau Serangan, hendaknya memperhatikan prinsip dan mekanisme sbb:

1.Tegakkan Bhisama Kesucian Pura dari PHDI Pusat, No.11, 25 Januari 1994, jarak bangunan ekonomi “a peneleng alit”, sekitar 2 km.dari Jabaan Pura.

2.Pura dan kawasan Pura, Pura Sakenan dan pesanakannya yang sekarang dimasukkan dalam SHGU segera dilakukan koreksi, menjadi milik Desa Pakraman Serangan sebagai “pengempon pengarep” Jejer Kemiri Pura Sakenan.

3.Mesti ditelusuri status hukum 8 ha Pelaba Pura untuk segera dikembalikan kepemilikannya ke Desa Pakraman Serangan.

4.PHDI Bali jangan mengecilkan persoalan ini sebatas akses kemudahan masuk ke Pura, karena masyarakat telah mengalami luka batin lebih dari 30 tahun, mulai dari pemaksaan pembebasan tanah, reklamasi yang dimulai tahun 1996 yang merubah bentang alam yang berdampak serius terhadap peri kehidupan masyarakat, “Taksu” Kesucian Pura. Harga spiritual dan kultural yang tidak bisa diganti oleh investor.

5.Karena masalahnya menyangkut Pura, Kesuciannya, Pelaba Pura, sesuai mekanisme yang ada, semestinya Pengurus PHDI Bali melaporkan acara dengar pendapat ini ke Paruman Sulinggih PHDI Bali. Rapat Paruman Sulinggih bisa diikuti oleh publik secara transparan, untuk menjamin akuntabilitas keputusannya.

6.Rangkuman hasil dengar pendapat ini oleh PHDI Bali semestinya juga disampaikan ke Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan. Sehingga Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar memperoleh masukan langsung tentang aspirasi masyarakat yang berkembang.

Baca Juga :  SVLK untuk Pertumbuhan Kayu Legal dan Lestari menuju Pasar Internasional

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here