Hampir Satu Tahun, Kasus Kekerasan Jurnalis detikBali Akhirnya Masuk Tahap Penyidikan

0
59

Ket foto : ilustrasi Dok. Sejumlah jurnalis di Bali saat melakukan aksi solidaritas media Tempo, beberapa waktu lalu.

Balinetizen.com, Denpasar

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus yang telah bergulir hampir satu tahun sejak insiden terjadi saat peliputan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025.

Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali menggelar perkara pada Selasa, 23 Juni 2026, yang menghasilkan keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyambut perkembangan tersebut sebagai langkah positif, meski menurutnya proses penanganan berjalan sangat lambat. Ia menyebut peningkatan status perkara merupakan hasil konsistensi AJI Denpasar dan LBH Bali dalam mengawal kasus tersebut.

“Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan, kami mendorong agar Polda Bali segera memeriksa dan menetapkan anggota Polri yang kami duga menjadi pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik sebagai tersangka,” ujarnya.

Rhadite menjelaskan, berdasarkan KUHAP, penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti sekaligus menemukan tersangka. Karena itu, penyidik didorong segera menuntaskan proses hukum secara profesional dan proporsional.

Di sisi lain, LBH Bali juga menyoroti minimnya akuntabilitas penyidik selama menangani laporan tersebut. Menurut Rhadite, penyidik perlu memastikan tidak terjadi praktik impunitas hanya karena pihak yang diduga terlibat merupakan aparat negara.

Ia juga membandingkan respons kepolisian terhadap demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Saat itu, polisi bergerak cepat menangkap sekitar 170 peserta aksi dan menetapkan sekitar 17 hingga 18 orang sebagai tersangka, yang sebagian besar perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga :  Bertemu dengan Wakil Ketua MPR, Gubernur Koster : Dewan Perwakilan Daerah Perlu Dievaluasi

Sebaliknya, laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis justru membutuhkan waktu hampir satu tahun untuk memasuki tahap penyidikan.

“Jadi kami mengkritisi aspek-aspek soal ketidakproporsionalan, ketidakobjektifan, dan ketimpangan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi pada rangkaian peristiwa Agustus tahun lalu tersebut,” kata Rhadite.

Ia berharap pengusutan perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus mencegah terulangnya tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi, Gender, dan Ketenagakerjaan AJI Denpasar, Rizki Setyo, menilai naiknya status perkara menjadi penyidikan merupakan momentum agar penyidik segera menetapkan tersangka.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat karena tahapnya sudah penyidikan. Paling tidak penyidik sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Saya rasa polisi tidak perlu mengulur waktu lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Rizki.

Meski demikian, ia tetap mengkritik lambannya proses penyelidikan. Menurutnya, seluruh keterangan korban maupun saksi telah disampaikan sejak awal kejadian, sehingga peningkatan status perkara seharusnya bisa dilakukan lebih cepat.

“Sangat disayangkan kasus ini baru naik ke tahap penyidikan setelah hampir satu tahun peristiwa kekerasan itu terjadi,” katanya.

Ketua AJI Kota Denpasar, Febri, juga menilai penggunaan Undang-Undang Pers dalam penanganan perkara ini merupakan langkah yang tepat. Hal itu berbeda dengan laporan sebelumnya yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan dihentikan pada tahap penyelidikan pada 20 April 2026.

“Meski sebelumnya di Ditreskrimum laporan ini dihentikan di tahap penyelidikan, namun di Ditreskrimsus dinaikkan ke penyidikan dengan delik pers.
Semoga kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada praktik impunitas,” ucapnya.

Menurut Febri, jaminan terhadap kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator penting demokrasi yang sehat. Negara, katanya, wajib memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas agar hak masyarakat memperoleh informasi tetap terjamin.

Baca Juga :  Rusdiana Mengambil Barang Di Villa Amed Blue Sky Miliknya Didampingi Petugas Polisi Dan PH

“Tidak adanya proses hukum pada pelaku pelanggaran kerja jurnalistik itu membuat kasus kekerasan terus berulang,” tandasnya.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here