Resmi! 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ini Dasarnya

0
40

 

Balinetizen.com, Jakarta

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap Penghayat Kepercayaan sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual, toleransi, dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya akan diperingati setiap tanggal 13 Juli.

Tanggal tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945. Peristiwa itu menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.
Melalui penetapan ini, pemerintah berharap peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai spiritual yang diwariskan para leluhur sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.
Menurutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di TMII, Senin (6/7).

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Sambut Positif Bali Jadi Tuan Rumah Rakor Tata Ruang dan Kawasan Hutan untuk 7 Provinsi

Ia menegaskan negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

Menurut Fadli, penetapan tanggal 13 Juli memiliki nilai historis yang erat kaitannya dengan pembahasan konstitusi Indonesia pada sidang BPUPKI tahun 1945.

Meski demikian, Fadli menyatakan pemerintah belum memutuskan apakah Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tetapi soal libur nasional masih belum diputuskan. Yang terpenting saat ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa proses penetapan hari peringatan tersebut telah melalui perjalanan panjang. Usulan dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) telah disampaikan sejak tahun 2005.
Menurut Restu, pembahasan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membangun kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkeadaban, sekaligus menjadikan keberagaman agama dan kepercayaan sebagai kekuatan dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berbudaya, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.(RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here