Pemprov Bali Siap Terapkan Imbal Jasa Lingkungan, Regulasi Nasional Jadi Syarat Utama

0
41

 

Balinetizen.com, Denpasar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyatakan mendukung penerapan mekanisme imbal jasa lingkungan sebagai bagian dari penguatan kebijakan fiskal berbasis kelestarian lingkungan. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih harus menunggu kepastian regulasi dan payung hukum dari pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan konsep imbal jasa lingkungan merupakan langkah yang sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan daerah.

“Penguatan kebijakan fiskal berbasis kelestarian lingkungan, termasuk gagasan mekanisme imbal jasa lingkungan, saya sangat sependapat,” ujar Giri Prasta saat membacakan jawaban Gubernur Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dilaksanakan secara optimal di daerah.

“Untuk memiliki pijakan hukum yang kuat, implementasi mekanisme tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat nasional,” jelasnya.

Sebelumnya, usulan mengenai penguatan kebijakan fiskal berbasis kelestarian lingkungan disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Gubernur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, AA Gede Agung Sayoga, menyampaikan bahwa tata kelola pembangunan yang akuntabel perlu didukung kebijakan fiskal yang berpihak pada pelestarian lingkungan.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bangli yang telah menyusun kajian mengenai Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan hulu dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Bali.

Menurut Sayoga, Kabupaten Bangli memiliki peran strategis sebagai kawasan resapan air yang menopang sistem hidrologi Pulau Bali sehingga perlu memperoleh dukungan melalui kebijakan yang berkelanjutan.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum implementasi mekanisme Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan lintas kabupaten/kota.

Baca Juga :  Desa Manistutu Jembrana masuk daftar 75 desa wisata terbaik ADWI 2023

“Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sekaligus memperkuat konservasi sumber daya air bagi generasi sekarang dan mendatang,” kata Sayoga.

Usulan serupa juga mendapat dukungan dari Fraksi Golkar yang menilai mekanisme imbal jasa lingkungan dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong daerah-daerah yang berperan menjaga kawasan konservasi memperoleh kompensasi yang adil.

Dengan dukungan Pemprov Bali, peluang penerapan mekanisme imbal jasa lingkungan dinilai semakin terbuka. Namun, realisasinya masih bergantung pada terbitnya regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here